Litbang “Kompas”: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas

JAKARTA – Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas.

Publik menilai, mantan terpidana korupsi semestinya tidak lagi diberi kesempatan menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintahan. Sebanyak 84,4 persen responden survei menilai, peluang bagi mantan terpidana korupsi atau eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan ancaman terhadap demokrasi. “Penambahan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk bisa menjadi calon anggota legislatif tidak lepas dari aturan yang sama, yang sebelumnya diberlakukan bagi syarat pencalonan kepala daerah,” kata peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/12/2022). Tidak heran jika putusan ini belum menunjukkan upaya tegas mencegah mantan terpidana korupsi masuk dalam gelanggang politik,” ujar Rangga.

Bagaimanapun, bagi publik, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diganjar hukuman luar biasa. Jajak pendapat Kompas juga merekam persepsi publik menjadi negatif konsisten dan negatif setiap merespon isu-isu korupsi. Lebih dari 80 persen responden menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi masih belum setimpal. Bagi sepertiga responden lainnya, kejahatan korupsi layak diganjar hukuman maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Sepertiga lainnya berharap hukuman keras lain, seperti memiskinkan atau menyita harta dari pelaku korupsi. Selain itu, beberapa hukuman lain yang dirasa sepadan oleh publik adalah hukuman sosial dan penghapusan hak politik,” ucap dia. Menurut Rangga, tak heran keputusan MK yang menambah syarat bagi mantan terpidana untuk menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, lalu menjadi caleg justru dianggap tidak dengan antusias.

Sebagian besar responden jajak pendapat menilai putusan ini belum memenuhi harapan publik, yakni peluang bagi mantan terpidana ditutup. “Masih adanya peluang bagi mantan terpidana termasuk di kasus korupsi untuk kembali menjadi pejabat publik, dinilai menjadi cerminan seberapa permisifnya regulasi terhadap kejahatan korupsi,” tutur Rangga. “Bahkan, lebih dari tiga perempat responden memandang masih terbukanya peluang mantan terpidana korupsi di dalam perekrutan pejabat publik merupakan bentuk keringanan hukuman pada mantan pelaku korupsi,” kata dia. Sejalan dengan itu, mayoritas responden atau 90,9 persen tidak setuju eks koruptor nyaleg di pemilu. Publik tak ingin para koruptor kembali masuk dan mendapat kursi pemerintahan. Rinciannya, 63,4 persen responden sangat tidak setuju, dan 27,5 persen responden tidak setuju. Adapun yang setuju hanya 7,6 persen dan yang sangat setuju hanya 1,0 persen. Tercatat, 37,1 persen responden beralasan mantan napi korupsi berpotensi korupsi lagi jika mendapat kursi pemerintahan. Sementara itu, 32 persen lainnya menganggap bahwa seharusnya mantan napi korupsi tidak diizinkan lagi malang-melintang di tanah politik.

Lalu, 17,8 persen menyebut mantan napi korupsi menjadi contoh buruk bagi politisi lainnya. Sebanyak 11,1 persen menganggap tidak etis, 0,2 persen menyebut masih banyak calon yang lain, dan 1,2 persen menyebut tidak tahu. “Sepertiga bagian dari kelompok responden yang menolak juga beralasan, semestinya mereka yang sudah pernah terlibat kasus korupsi tidak layak lagi dipercaya mengemban amanah rakyat yang direbut melalui Pemilu,” ucap Rangga. Penelitian ini dilakukan melalui telepon yang dilakukan pada tanggal 6-8 Desember 2022. Sebanyak 502 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancarai. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan kurang lebih 4,37 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Litbang “Kompas”: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas”: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/11404561/litbang-kompas-eks-koruptor-boleh-jadi-caleg-mk-dinilai-kurang-tegas.

About Author