Aktivis Soroti 5 Gejala Kemunduran Demokrasi di Indonesia

JAKARTA – Gejala tentang tanda-tanda terjadinya kemunduran demokrasi atau regresi di Indonesia turut menjadi perhatian lembaga kajian demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil Public Virtue Research Institute (PVRI). Dalam catatan akhir tahun PVRI turut membahas munculnya tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. PVRI menyatakan kajian tentang regresi demokrasi berdasarkan pada laporan Koalisi Masyarakat Sipil saat menghadiri sidang Pelaporan Universal Periodic Review (UPR) Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memantau laporan Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada November 2022 lalu.

“Terdapat beberapa indikator kemunduran demokrasi di Indonesia. Dalam catatan ini, kami menilai bahwa demokrasi Indonesia berada dalam bahaya,” kata Direktur Eksekutif PVRI Miya Irawati dalam keterangan pers pada Sabtu (24/12/2022). Menurut Miya indikator tentang gejala kemunduran atau regresui demokrasi di Indonesia dilihat dari 3 aspek utama. Ketiga aspek yang menjadi sorotan itu adalah penyusutan ruang publik masyarakat sipil dengan mempersempit ruang kritik, rongrongan terhadap oposisi yang menyebabkan hilangnya mutu oposisi politik, dan perongrongan terhadap proses pemilihan umum (Pemilu) yang berintegritas sebagai cara untuk mempertahankan puncak kekuasaan pemerintah. Miya juga menyebut terdapat lima kategori persoalan yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Persoalan pertama, kata Miya, adalah soal penyusutan ruang publik masyarakat sipil untuk melakukan kritik. Dia menilai ada kecenderungan masyarakat dibungkam melalui serangan fisik, psikologis, digital, dan judicial harassment agar tak menyampaikan kritik. Menurut Miya, angka korban pejuang keadilan dan prodemokrasi yang mengalami represi sepanjang 2022 cukup tinggi. Namun, dia tidak memaparkan secara rinci berapa jumlah orang-orang yang mengalami represi itu. Miya juga menyinggung soal pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tentang ancaman pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai berbau antikritik.

“Pemerintah secara sistemik memunculkan pasal KUHP yang berwarna antikritik. Salah satunya, Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dengan ancaman pidana selama 3 tahun. Unjuk rasa pun, yang awalnya merupakan tindakan yang bebas untuk dilakukan, saat ini dibayang-bayangi dengan delik pidana,” kata Miya.

Persoalan kedua yang menurut Miya menjadi problem demokrasi di Indonesia adalah soal perongrongan terhadap oposisi yang menyebabkan hilangnya mutu oposisi politik. Lantas permasalahan ketiga, kata Miya, adalah terjadinya perongrongan terhadap proses Pemilu yang berintegritas sebagai cara untuk mempertahankan puncak kekuasaan pemerintah. Hal itu, kata Miya, terlihat dari wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih terus disuarakan dengan berbagai dalih oleh kelompok pendukungnya.

“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden berkali-kali diamplifikasi dengan berbagai alasan dari kondisi ekonomi akibat pandemi, narasi bahwa Jokowi tidak tergantikan, bahkan survei kepuasan masyarakat dianggap berbanding lurus dengan keinginan untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi,” papar Miya. Problem keempat yang dinilai menjadi salah satu faktor regresi demokrasi Indonesia menurut Miya adalah perusakan lingkungan sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan yang tidak demokratis. Menurut Miya, pelemahan penerapan perspektif gender dalam tata kebijakan dan praktik kehidupan berdemokrasi menjadi persoalan terakhir terkait gejala kemunduran demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia menyatakan menemukan tanda-tanda kecenderungan terjadina regresi atau kemunduran demokrasi dalam kehidupan di dunia dan Indonesia. Menurut Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, persoalan tentang regresi demokrasi dan konsolidasi nasional adalah salah satu topik kajian yang didalami oleh lembaga itu. Kajian itu dilakukan Lemhannas atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jika melihat indeks-indeks yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga kajian seperti Freedom House Index, maka regresi demokrasi ini memang cenderung terjadi,” ujar Andi saat Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022) pekan lalu. Menurut Andi, dari kajian itu Lemhannas mencatat kecenderungan regresi demokrasi di dunia dan Indonesia.

Untuk itu, kata dia, tantangan Indonesia adalah memperkuat konsolidasi demokrasi sehingga bisa semakin matang menuju Pemilu 2024 di tengah kecenderungan regresi demokrasi. “Tantangan Indonesia adalah memperkuat konsolidasi demokrasi, sehingga demokrasi Indonesia bisa semakin dewasa menuju Pemilu 2024 di tengah kecenderungan regresi demokrasi ini,” ujar Andi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aktivis Soroti 5 Gejala Kemunduran Demokrasi di Indonesia”: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/26/14120031/aktivis-soroti-5-gejala-kemunduran-demokrasi-di-indonesia.

About Author