Debat Sistem Pemilu yang Belum Juga Usai

Jakarta – Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR menerbitkan sikap serentak pada Selasa (3/1) kemarin. Mereka bertekad bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PDI Perjuangan, sang pemenang pemilu lalu, absen.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, mengiyakan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu. “Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti,” katanya menambahkan.

Pernyataan itu menggarisbawahi polemik soal sistem pemilu legislatif yang kembali meruak belakangan. Senarai peristiwa ini bermula pada pertengahan November 2022 lalu. Kala itu seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu ke MK. 

Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini masih berproses di MK. Proses ini kemudian disikapi KPU. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ikut mengomentari gugatan UU Pemilu, yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12) akhir tahun lalu. 

Dari sini, parpol-parpol terbelah. PDI Perjuangan cenderung terbuka dengan kemungkinan perubahan sistem itu. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpandangan bahwa sistem proporsional tertutup juga sesuai dengan kontitusi. 

Adapun sistem proporsional terbuka disebutnya justru melahirkan liberalisasi politik bagi partai politik. “Kita tahu bagaimana saat ini dengan praktik-praktik sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka telah menciptakan liberalisasi politik,” ujar Hasto dalam konferensi pers mengenai Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju 2023, Jumat (30/12/2022).

“Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, di mana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral,” katanya. Sistem proporsional tertutup disebutnya akan mendorong proses kaderisasi di partai politik. Salah satu hasilnya adalah mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR.

“Pada saat bersamaan karena ini (2024) adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan dan terpenting setelah berbagai persoalan ekonomi kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” ujar Hasto.

Sebaliknya, parpol-parpol lain dengan tegas menolak. Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin yang berasal dari Fraksi PKB mengatakan, perubahan sistem proporsional dalam Pemilu 2024 akan berdampak sangat besar. “Dampak perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar. Bukan saja mengubah hal-hal teknis, melainkan juga memengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik,” ujar Yanuar.

Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2024, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun, ada harga yang harus dibayar cukup mahal lewat penerapan sistem tersebut.

Antara lain, konfigurasi internal pencalegan di masing-masing partai politik akan berubah dalam prosesnya, seperti pematangan, pendewasaan, dan pengompetisian para caleg menjadi terhenti. Selain itu, perilaku politik para politikus akan berubah menjadi lebih elitis, dan hubungan caleg dengan konstituen akan hancur berantakan.

“Pada sisi lain, harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka adalah juga putusan Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2009. Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh,” ujar Yanuar.

Sikap Muhammadiyah

Di luar partai politik, pihak PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar sistem proporsional terbuka diganti menjadi sistem proporsional tertutup, atau proporsional terbuka terbatas. Sebab, Muhammadiyah menilai sistem proporsional terbuka mengandung sejumlah masalah.

“Usulan sesuai muktamar ada dua. Pertama, kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Usulan kedua adalah terbuka terbatas,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1). 

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik, bukan caleg. Di kertas suara hanya terpampang nama partai. Siapa calon yang akan menduduki kursi parlemen ditentukan sepenuhnya oleh partai.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun caleg yang diinginkan. Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009. 

Adapun dalam sistem terbuka terbatas, menurut Mu’ti, pemilih dapat mencoblos caleg ataupun parpolnya. Caleg yang memenangkan kursi parlemen ditentukan oleh Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau harga kursi. 

BPP dihitung dengan cara membagi jumlah suara sah di dapil dengan alokasi kursi di dapil tersebut. Jika perolehan suara seorang caleg melampaui BPP, otomatis dia berhak atas satu kursi parlemen. 

Apabila tidak ada satu pun caleg yang perolehan suaranya melampaui BPP, tapi suara partainya melampaui BPP, pemenang kursi ditentukan lewat nomor urut caleg di partainya. “Dengan sistem proporsional terbuka terbatas ini, suara pemilih masih terakomodasi, dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliki kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas,” kata Mu’ti. 

Menurut Mu’ti, dengan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup atau terbuka terbatas, terdapat sejumlah masalah yang dapat dibenahi. Pertama, kanibalisme politik atau saling jegal antarcalon dapat dikurangi. 

Kedua, praktik politik uang dapat dikurangi. Sebab, selama ini calon yang bisa maju adalah yang punya modal banyak. Ketiga, dapat mengurangi populisme politik atau fenomena ketika pemilih menentukan pilihan berdasarkan popularitas calon, bukan kualitas calon. 

Keempat, dengan meninggalkan sistem proporsional terbuka, partai diharapkan bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya yang akan duduk di parlemen. “Sebab, peran lembaga legislatif itu secara konstitusional sangat besar, sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan tidak hanya kualitas produk legislasi, tetapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” ujarnya. 

Kelima, dengan meninggalkan sistem proporsional terbuka, Muhammadiyah berharap akan ada penguatan institusi partai politik sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan negarawan. 

Mu’ti menipis anggapan sejumlah pihak bahwa penerapan sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi. Menurut dia, sistem pemilu beragam, dan hal yang lumrah bagi suatu negara memilih sistem tertentu. 

Kualitas demokrasi, lanjut dia, bukan ditentukan oleh sistem pemilu yang digunakan, melainkan oleh kualitas penyelenggaraan pemilunya. “Jadi, kami menilai demokrasi dengan ukuran-ukuran yang bersifat substantif, bukan semata-mata bersifat prosedural,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Mu’ti menambahkan, Muhammadiyah sudah sejak tahun 2014 mengusulkan agar sistem pemilu terbuka diganti. Usulan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi Muhammadiyah terhadap penyelenggaraan pemilu. 

Pada akhirnya, menurut dia, Muhammadiyah hanya bisa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digunakan. Untuk diketahui, MK kini sedang memproses gugatan atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pemilihan caleg menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Pada Selasa (3/1) itu juga, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bertandang ke kantor PP Muhammadiyah. Meski ia menekankan, silaturahim enam komisioner KPU dengan PP Muhammadiyah itu bukan soal proporsional tertutup. 

“Kami KPU hadir ke PP Muhammadiyah, bukan karena PP Muhammadiyah mengusulkan proporsional tertutup, bukan,” kata Hasyim usai bertemu PP Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Dia menyebut, setelah bertemu Muhammadiyah, pihaknya akan bertemu pula dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (4/1/2023). Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu konfirmasi untuk bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin). “Pertemuan itu tidak ada urusan dengan itu (sistem pileg),” ujarnya. 

Terkait sistem pileg itu sendiri, Hasyim menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana isi UU Pemilu. Karena itu, KPU akan mengikuti apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pileg yang akan digunakan. “KPU ikut apa yang kemudian diputuskan (MK). Jadi KPU tidak ada mengajukan (usulan sistem) ini itu,” katanya.

Sejarah sistem pemilu  

Pemerhati pemilu Indonesia, Harun Husein dalam sejumlah tulisannya untuk rubrik Teraju di Republika memaparkan bahwa Selama 11 kali pemilu, Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar, tetapi dengan varian yang berbeda-beda. Delapan kali pemilu, sejak 1955 hingga 1999, Indonesia menerapkan sistem proporsional tertutup. Yang diutak-atik hanya elemen daerah pemilihannya.

Untuk pemilu anggota DPR, misalnya, pada Pemilu 1955 daerah pemilihannya adalah provinsi. Sedangkan, pada Pemilu 1971 hingga 1999, daerah pemilihannya adalah provinsi dengan ketentuan tambahan setiap daerah tingkat II sekurang -kurangnya mempunyai satu wakil.

Pasca-Pemilu 1999, proporsional tertutup dikritik banyak kalangan karena sangat oligarkis. Penominasian caleg saat itu tidak pernah jelas parameternya. Semua didasarkan pada selera pimpinan partai.

Maka itu, seiring angin perubahan, yang dilegitimasi oleh amendemen konstitusi, sistem proporsional tertutup pun di tumbangkan. Sistem ini diganti dengan — mengutip istilah di Pasal 6 Ayat (1) UU No 12/2003— sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem baru ini memungkinkan masyarakat memilih orang sehingga nomor urut tak lagi mutlak.

Ini merupakan kompromi saat itu. Sebab, cukup kuat suara menerapkan sistem distrik, yang merefer pada sistem first past the post, seperti Amerika Serikat dan India. Persoalannya, konstitusi sudah mengunci kemungkinan penerapannya, sebab Pasal 22E ayat (3) telah menyatakan bahwa peserta pemilu anggota DPR/ DPRD adalah partai politik. Dan, itu berarti tidak mungkin lagi menerapkan ‘sistem distrik’ yang peserta pemilunya adalah perseorangan, karena melanggar konstitusi.

Elemen daerah pemilihannya pun berubah. Saat itu, daerah pemilihan DPR didefinisikan sebagai provinsi atau bagian-bagian provinsi. Maka sejak itu, dilakukanlah proses pembuatan distrik atau districting oleh KPU. Selain itu, nama-nama caleg pun masuk ke dalam surat suara, sebab masyarakat akan langsung memilihnya. Alhasil, surat suara pun untuk pertama kalinya menjadi sebesar koran.

Dengan sistem ini, masyarakat diberi kesempatan menentukan sendiri siapa caleg yang hendak mereka pilih. Berada di nomor urut berapa pun caleg itu, jika suaranya mampu melampaui bilangan pembagi pemilih (BPP), dia pasti akan masuk DPR atau DPRD. Tak ada lagi intervensi partai.

Namun, pasca-Pemilu 2004, sistem ini kembali dikritik. Sebabnya, saat itu, dari 550 anggota DPR terpilih, hanya dua orang yang suaranya berhasil melampaui BPP, yaitu Hidayat Nur Wahid (DKI Jakarta) dan Saleh Djasit (Riau). Dengan demikian, sebanyak 548 anggota DPR lain, masuk Senayan berkat fasilitas nomor urut, dan itu berarti intervensi partai masih sangat besar dalam penominasian calon. Sebab, UU Pemilu menyatakan, jika tak ada caleg yang mencapai BPP, penentuan caleg dilakukan berdasarkan nomor urut.

Tragedi pun banyak terjadi ketika itu. Sebab, banyak caleg yang berhasil meraih suara terbanyak, akhirnya gagal masuk Senayan. Salah satunya adalah Nurul Arifin (lihat Tragedi Nurul, Tragedi Eva, Tragedi Sistem Pemilu?).

Karena masih besarnya peranan nomor urut itu, banyak kalangan yang beranggapan bahwa sistem itu sejatinya belumlah proporsional terbuka (open list). Kategori Electoral Reform Society, tampaknya tepat. Menurut lembaga itu, jika pemilih bisa memengaruhi siapa yang harus dipilih, tapi kebanyakan kandidat terpilih ditentukan berdasarkan daftar partai, maka itu adalah sistem semi-proporsional terbuka (semi-open list).

Menjelang Pemilu 2009, sistem pemilu pun kembali diutak-atik. Saat itu, pembuat undang-undang melakukan modifikasi tambahan. Caleg tak harus mencapai 100 persen BPP untuk terpilih, tapi cukup 30 persen BPP. Namun, nomor urut masih diberi peranan. Pertama, jika tak ada caleg di daftar yang meraih 30 persen suara, calon terpilih kembali ke nomor urut. Kedua, jika caleg peraih suara di atas 30 persen lebih banyak dibandingkan jumlah kursi yang diraih partai itu, kursi jatuh kepada pemilik nomor urut kecil. Ketiga, jika peraih suara di atas 30 itu suaranya sama persis, kursi jatuh kepada caleg yang nomor urutnya lebih kecil.

Proporsional terbuka dengan formula penentuan caleg yang masih memberi peranan nomor urut ini, akhirnya dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, lewat uji materi. Mahkamah penjaga konstitusi itu pun akhirnya mengedrop semua ketentuan yang memberi peranan kepada nomor urut. Sehingga, caleg terpilih sepenuhnya diurut berdasarkan suara terbanyak. Dari sinilah kemudian lahir istilah ‘rezim suara terbanyak’.

Dalam berbagai kajian pemilu, seperti yang dilakukan International Foundation for Electoral System (IFES), sistem proporsional terbuka (open list) mempunyai dua keunggulan utama dibandingkan proporsional tertutup. Sebab, sistem ini memberdayakan pemilih dan caleg sekaligus. “Ini bisa menghindarkan tirani pimpinan partai,” demikian kajian IFES bertajuk ‘Proportional Representation Open List Electoral Systems in Europe’.

Itulah yang kemudian terjadi. Jika pada pemilu proporsional tertutup ala 1999 dan sistem proporsional semi-terbuka ala 2004 para caleg di nomor urut bawah ogah-ogahan berkampanye —karena itu sama halnya menyumbang suara untuk caleg di nomor urut atas — pada Pemilu 2009 para caleg mendadak menjadi rajin berkampanye. Sebab, kans mereka terpilih secara teoretis telah sama dengan yang ada di nomor urut atas.

Buntutnya, para caleg pun jor-joran. Mereka membentuk tim kampanye sendiri, mendanai kampanye sendiri. Partai-partai pun kelabakan dan lepas tangan, terutama dalam urusan pelaporan dana kampanye. Saat itu, yang diwajibkan melaporkan dana kampanye hanya partai, sedangkan caleg tidak.

Perseteruan internal partai dalam memperebutkan suara pun mulai mencuat. Antara lain, menimpa Ahmad Yani dan Usman Toekan, caleg PPP dari daerah pemilihan Sumatra Selatan I, serta Patrice Rio Capella dan Dewi Coriyati, caleg PAN dari daerah pemilihan Bengkulu. Perseteruan itu bahkan sampai Mahkamah Konstitusi.

Pada Pemilu 2014, KPU melakukan sejumlah penyiasatan agar apa yang terjadi pada Pemilu 2009 tak terulang. Caleg, misalnya, diwajibkan melaporkan dana kampanye. Formulir penghitungan suara di tingkat TPS pun sudah diberi hologram. Untuk mencegah kecurangan dalam rekap yang berjenjang, KPU pun mewajibkan formulir penghitungan suara di TPS (C1) dikirim ke pusat, lalu diunggah di laman KPU.

Namun, nyatanya politik uang, ‘tilep-menilep’ suara kolega separtai, jual beli suara, justru kian marak. Bahkan, digambarkan makin brutal oleh sebagian caleg dan pengamat. Apa yang terjadi saat ini, bak pepatah lama yang mengatakan ‘penjahat selalu selangkah di depan polisi’.

Salah satu modus yang mengemuka pada Pemilu 2014 adalah pemanfaatan surat suara yang hanya mencoblos partai. UU Pemilu mencoblos partai saja, suaranya hanya jatuh untuk penentuan kursi partai, dan tidak digunakan untuk penentuan calon terpilih. Maka itu, ber-kongkalikong dengan penyelenggara pemilu, surat suara yang dicoblos partai saja, ditambahi dengan coblosan nama caleg, agar suara itu bisa menentukan keterpilihan calon tertentu.

Selain itu, formulir C1 diakali. Petugas KPPS menulis hasil penghitungan suara yang benar di TPS di formulir C1 palsu. Sementara, formulir yang asli ditulis dengan hasil palsu, lalu dikirim ke PPS ataupun laman KPU. Alhasil, jika kelak partai-partai memprotes, mereka justru tak berdaya, sebab formulir C1 asli menyatakan sebaliknya.

Modus politik uang (vote buying) juga kian kreatif. Caleg PKS dari Dapil Jateng VII, Agoes Poernomo, saat itu  mengatakan, “Basis kita ada yang disasar dengan modus membiarkan mereka memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari PKS, tapi untuk DPR displit ke caleg partai tertentu.”

Sepanjang 11 kali pemilu, Indonesia juga setia menggunakan Metode Kuota Hare (Largest Remainder). Ada yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen, dengan dua tahap penghitungan, ada pula yang diwarnai dengan aneka modifikasi nan rumit dan beranak-pinak, seperti yang terjadi pada Pemilu 2009, yang membuat penghitungannya melar hingga lima tahap.

Metode Divisor (Highest Average), baik Sainte-Lague, Sainte-Lague Modifikasi, maupun D’Hondt, mulai mencuat dalam pembahasan RUU Pemilu pada 2011-2012 lalu. Saat itu, partai-partai besar, seperti Golkar dan PDIP, cenderung pada Metode D’Hondt. Sedangkan, partai kecil-menengah cenderung pada Metode Kuota Hare (Largest Remainder) yang murni atau penghitungan dua tahap –seperti Pemilu 1955 hingga Pemilu 2004–, dan Sainte-Lague –yang saat itu lebih banyak disebut dengan Metode Webster.

Metode Sainte-Lague yang ditemukan oleh matematikawan Prancis, Andre Sainte Lague, dan Metode Webser, yang pertama kali diusulkan negarawan AS, Daniel Webster, memang identik dalam hasil akhir. Meski demikian, bilangan pembaginya berbeda. Metode Webster menggun akan divisor atau bilangan pembagi tetap (BPT) 0,5-1,5- 2,5-3,5 dan seterusnya. Sedangkan, Metode Sainte- Lague menggunakan BPT bilangan ganjil: 1-2-3-4- 5 dan seterusnya. Tapi, karena mirip dalam hasil, biasanya disebut Metode Sainte-Lague/Webster.

Namun, di ujung pembahasan RUU Pemilu, pilihan mengerucut menjadi dua: Sainte-Lague/Webster dan Kuota Hare (Largest Remainder) murni. Tapi, metode mana yang akan dipilih, tak kunjung mencapai kata mufakat hingga akhir pembahasan RUU Pemilu, dan akhirnya diputuskan melalui voting dalam rapat paripurna 12 April 2012. Hasilnya, saat itu, Metode Kuota Hare menang dengan 324 suara, sedangkan Metode Sainte-Lague/Webster hanya mendapat 188 suara. Saat itu, pendukung Metode Kuota adalah Partai Demokrat (140 suara), PKS (54), PAN (42), PPP (37), PKB (28), Gerindra (24), dan Hanura (17). Sedangkan, yang mendukung Metode Webster adalah PDIP (91) dan Golkar (97).

Seperti mengulang cerita sebelumnya, ujung pembahasan RUU Pemilu pada 2017 pun menyisakan dua metode tersebut, dan terpaksa diputuskan lagi melalui voting. Namun, tak seperti sebelumnya, kali ini kedua metode tersebut dibungkus dalam dua paket untuk di-voting dalam rapat paripurna 20 Juli 2017. Metode Sainte-Lague berada di Paket A bersama presidential threshold 20/25 persen, sistem proporsional terbuka, parliamentary threshold 4 persen, dan besaran dapil 3-10 kursi. Sedangkan, Metode Kuota Hare berada di Paket B, bersama presidential threshold nol persen, sistem proporsional terbuka, parliamentary threshold 4 persen, dan besaran dapil 3-10.

Saat voting, partai-partai pendukung Paket B melakukan walk out, karena tidak setuju dengan adanya parliamentary threshold 20/25 di Paket A. Walhasil, Metode Sainte-Lague pun akhirnya gol menjadi metode yang diterapkan dalam Pemilu 2019 mendatang, bersamaan dengan menangnya Paket A secara aklamasi. 

Kini, soal sistem pemilu tersebut kembali diributkan. Duta Besar Republik Indonesia untuk Lebanon, Hajriyanto Y Thohari yang juga mantan wakil ketua MPR mengomentari perdebatan tersebut. Hajriyanto mengatakan, setiap menjelang pemilu, perdebatan di Indonesia masih seputar sistem pemilu antara proporsional tertutup ataupun terbuka.

“Di negara-negara lain, itu jarang perdebatan, misalnya sistem pemilu yang akan digunakan, apalagi dengan kecenderungan berganti-ganti sistem. Kalau di negara kita, perdebatannya itu dalam spektrum yang sangat lebar, misal sistem proporsional dan distrik,” ujar Hajriyanto saat memberi pengantar diskusi bertajuk ‘Tantangan dan Prospek di Tahun Politik’, Selasa (3/1/2023). 

Artikel ini telah tayang di Republika.com dengan judul “Debat Sistem Pemilu yang Belum Juga Usai”: Debat Sistem Pemilu yang Belum Juga Usai (republika.id)

About Author