JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan umum tahun 2024 harus sangat diperhatikan.
Menurutnya, sudah ada aturan yang mengatur dengan konsekuensi yang sesuai apabila aturan tersebut dilanggar.
Dirinya mengingatkan ASN tidak mempromosikan para peserta pemilihan umum di media sosial.
“Kita (ASN) tidak boleh mengkampanyekan ataupun mempromosikan di media sosial para peserta pemilihan umum yang akan dilakukan tahun depan,” ujar Bonifasius melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Bonifasius dalam Literasi Digital Sektor Pemerintahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengimbau ASN untuk menjaga perilaku di dunia digital.
Menurut Sri, ASN bertanggung jawab dalam membuat unggahan yang positif di media sosial.
“Ketika kita bermain di dunia digital jangan lupa pakaian kita adalah ASN. Kita tidak bisa menggunakan media digital sebagai media ekspresi personal ketika kita sedang menggunakan media pemerintah,” kata Sri.
Seperti diketahui, literasi digital sektor pemerintahan di lingkungan ASN Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu upaya literasi digital untuk sektor pemerintahan dalam rangkaian kegiatan program Indonesia Makin Cakap Digital.
Program Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan untuk memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenkominfo: ASN Tak Boleh Kampanyekan Peserta Pemilu di Media Sosial”: https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/02/22/kemenkominfo-asn-tak-boleh-kampanyekan-peserta-pemilu-di-media-sosial.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.