Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Tahapan Berpotensi Melanggar Konstitusi

JAKARTA – Ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa perubahan sistem pemilu legislatif (pileg) di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung berpotensi melanggar konstitusi.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28D UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum.

“Tidak akan bisa menegakkan kepastian hukum jika kemudian terjadi perubahan sistem pemilu di tengah jalan,” ungkap Feri dalam diskusi virtual yang disiarkan akun YouTube Reri Lestari Moerdijat, Rabu (22/2/2023).

“Bagaimana bisa disebut kepastian hukum kalau terjadi perubahan di tengah jalan dan harus dilakukan lagi sosialisasi serta tidak hanya kepada pemilu/parpol, tapi juga kepada kader yang ikut pemilu, penyelenggara pemilu itu sendiri di tingkat daerah, dan kepada pemilih,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut Feri, konsistensi sistem pemilu merupakan hal yang juga patut dijaga. Indonesia telah menerapkan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka secara murni mulai 2009.

Sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

“Keajekan (konsistensi) sistem itu penting, sehingga tetap digunakan. Paling penting dalam keajekan itu, penyelenggara paham sistemnya, peserta paham sistemnya, pemilih tahu sistemnya,” kata Feri.

Konsistensi ini dianggap penting sebab tidak ada sistem yang paling baik di dalam pemilu, melainkan sistem yang cocok maupun tidak dengan aspek konstitusional dan budaya politik suatu negara.

Itu sebabnya, mempertahankan sistem pemilu yang berlaku saat ini, dalam hal ini sistem pileg proporsional terbuka, dianggap lebih baik.

“Aneh kalau di tengah jalan, bertahannya sistem ini digunakan di dalam beberapa kali pemilu hendak diganti. Harusnya, keajekan ini dipertahankan untuk kepemahaman kita bersama dalam berpemilu,” tutur Feri.

Sebagai informasi, isu pergantian sistem pileg ini menghangat setelah adanya gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Tahapan Berpotensi Melanggar Konstitusi”: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/20241311/perubahan-sistem-pemilu-di-tengah-tahapan-berpotensi-melanggar-konstitusi.

About Author