Daftar Parpol yang Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Atas putusan tersebut, KPU memastikan akan mengambil langkah banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis pekan lalu.

Putusan ini pun memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik (parpol).

Berikut daftar parpol yang menolak putusan tersebut:

1. PDI-P

PDI Perjuangan secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurut Hasto, ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan tersebut.

“Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu,” kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).

2. Partai Demokrat

Partai Demokrat turut serta menolak putusan pengadilan. Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat.

What is really going on?” ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).

3. PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Partai Gerindra

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.

5. Partai Nasdem

Partai Nasdem turut mengkritik putusan agar tahapan pemilu ditunda.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sependapat dengan Prabowo.

6. PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengambil sikap atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda pemilu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.

7. Partai Golkar

Dikutip dari Warta Kota, Partai Golkar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memantik amarah rakyat.

Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.

8. PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut lantang menolak putusan penundaan pemilu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin.

Yanuar menyebut putusan PN Jakpus agak aneh, janggal dan tidak lazim.

“Pengadilan negeri telah bertindak melampauai batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Daftar Parpol yang Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda”: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/05150081/daftar-parpol-yang-tolak-putusan-pn-jakpus-pemilu-ditunda.

About Author