Breaking News! PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Sugeng dalam persidangan.

Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

“Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,” kata Sugeng.

“Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu”, ujar Sugeng.

Sekadar informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

– Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul “Breaking News! PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024”: https://nasional.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024?page=3.

About Author