Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanggapi penjelasan dari ahli pemohon di sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK pada Rabu (12/4).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak pemohon. Ada dua ahli dihadirkan yakni eks Ketua Komnas HAM Prof. Dr. Hafid Abbas dan dosen UGM Dr. Mada Sukmajati MPP.
Saldi menanggapi pemaparan dari Mada Sukmajati yang mengatakan sistem Pemilu di Indonesia lebih baik menggunakan sistem tertutup.
“Ada beberapa usul menarik setelah memperbandingkan 2 sistem ini, yaitu ahli (Sukma) katakan kalau mau bergeser ke sistem proporsional tertutup, maka salah satu kuncinya adalah demokratisasi internal parpol,” kata Saldi.
“Tadi menggunakan contoh dilakukan pemilihan pendahuluan. Nah pertanyaan di MK, kalau misalnya asumsi ini digunakan, menurut ahli, mana yang harus didahulukan? mengubah sistem Pemilunya terlebih dahulu, atau mengatur supaya internal parpol lebih demokratis dulu?” kata Saldi.
Selain itu, Saldi mengatakan MK ingin penjelasan terkait sistem proporsional terbuka yang disebut menggunakan basis sistem presidential menggunakan parpol yang jumlah lebih terbatas.
“Artinya secara a contrario, ahli hendak mengatakan sistem terbuka itu membuka ruang memperbanyak jumlah parpol secara terus menerus, kalau asumsi itu benar, mengapa ahli tidak menawarkan sistem distrik?” ucap Saldi.
Saldi menambahkan, MK juga membutuhkan penjelasan mungkinkah mencampurkan antara sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup.
“Dalam konteks sebagian dari jumlah anggota DPR yang dipilih menggunakan terbuka, sebagian menggunakan tertutup,” ucap Saldi.
Saldi kemudian menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi Skotlandia. Menurutnya di sana diterapkan dua model sistem Pemilu.
“Saya masih ingat saat berkunjung ke parlemen Skotlandia, di situ menggunakan 2 model ini, akhirnya apa? Kelompok perempuan, rentan dan perwakilan lebih bisa diakomodasi dengan sistem tertutup,” kata Saldi.
“Tapi dinamika itu kemudian dijawab sistem terbuka, ada engga pemikiran/ kajian ahli pemilu yang menjadi cara menjawab ketegangan di antara 2 pilihan ini antara proporsional terbuka atau tertutup?” lanjut dia.
Lebih jauh, Saldi menyinggung jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah semakin mepet. Ia meminta jawaban jika sistem Pemilu nantinya diubah, apakah bijak langsung diterapkan di Pemilu 2024 atau menunggu hingga Pemilu 2029.
“Ini jadwal Pemilu sudah dekat, bentar lagi parpol mengajukan calon. Nah, menurut ahli kalau akan diubah, tepatkah sekarang atau menunggu 2029?” kata Saldi.
“Karena apa? Sesuatu yang diubah cepat dengan momentum yang ada di depannya, belum tentu juga menghasilkan yang baik,” jelas Saldi.
“Saya mengajak ahli untuk tinggalkan dulu yang ada dalam pikiran bahwa proporsional tertutup lebih baik dari terbuka. Kira-kira pilihan waktu yang paling tepat, rasional dengan risiko paling rendah harus sekarang atau 2029? Silahkan pikirkan dulu, ini terlalu banyak pihak yang terlibat dalam permohonan ini,” tutur dia.
Saat ini sidang gugatan sistem pemilu masih berlangsung. Ketua MK Anwar Usman menyebut sidang berlangsung lama karena para pihak mengajukan ahli/saksi.
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Hakim MK: Jika Sistem Pemilu Diubah, Berlaku Sekarang Atau Tunggu 2029?”: https://kumparan.com/kumparannews/hakim-mk-jika-sistem-pemilu-diubah-berlaku-sekarang-atau-tunggu-2029-20CGN28sOQi/full.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.