Jakarta – Partai Berkarya membantah dengan tegas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pesanan pihak tertentu. Partai Berkarya mengeklaim gugatan tersebut merupakan upaya mendapatkan hak konstitusional menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kita pastikan tidak ada (pesanan pihak tertentu), kita cuma ingin menjadi Peserta Pemilu di dalam 2024 yang akan datang,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah usai sidang perdana gugatan Partai Berkarya terhadap KPU di PN Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Fauzan mengungkapkan alasan pihaknya meminta majelis hakim PN Jakpus untuk memerintahkan KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. Menurut Fauzan, Partai Berkarya sudah dinyatakan tidak lolos oleh KPU pada tahapan pendaftaran parpol sehingga tahapan sekarang harus dihentikan sampai Partai Berkarya lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Tentunya kita berharap, tahapan sekarang dalam penerimaan DCS (daftar caleg sementara) distop dulu, selesaikan dulu partai-partai yang dianggap tidak lolos ini, yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat dan selanjutnya,” tandas Fauzan.
Menurut Fauzan, Partai Berkarya tidak memiliki keinginan untuk menunda Pemilu 2024. Hanya saja, kata dia, konsekuensi dari gugatannya, mau tidak mau tahapan pemilu saat ini dihentikan terlebih dahulu agar hak-hak Partai Berkarya bisa diakomodasi.
“Jadi, tidak ada keinginan kita kalau bicara ditunda gitu, bukan itu sebenarnya inti dari ini, tetapi yah kita pikir di dalam pemilu nanti harus menghasilkan yang memang benar-benar jujur dan adil sesuai dengan asas dari konstitusi sendiri,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, sebenarnya penundaan pemilu juga tidak menjadi masalah kalau kondisinya mengharuskan demikian. Secara empiris, kata dia, Indonesia juga pernah menunda pemilu, seperti dari Pemilu 1976 ditunda hingga 1977.
“Kalau penundaan pemilu juga kita pikir nggak ada maslaah kalau harus ditunda karena itu pernah terjadi juga di tahun 1976 ditunda ke 1977, percepatan juga pernah,” pungkas Fauzan.
Diketahui, majelis hakim PN Jakpus menggelar sidang perdana gugatan Partai Berkarya terhadap KPU, hari ini, Senin (17/4/2023). Namun, sidang ini ditunda karena berkas perkara para pihak, baik Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU selaku tergugat tidak lengkap. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Mei 2023 mendatang.
DPP Partai Berkarya menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Partai Berkarya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Gugatan ini didaftarkan pada 4 April 2023 lalu dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, DPP Partai Berkarya meminta delapan poin kepada PN Jakarta Pusat termasuk meminta majelis hakim menghukum KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu 2024 hingga Partai Berkarya ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak.
Selain itu, Partai Berkarya meminta majelis hakim menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024. Partai Berkarya juga meminta ganti rugi materiil dan immateriil kepada KPU sebesar Rp 240 miliar.
Artikel ini telah tayang di Beritasatu.com dengan judul “Partai Berkarya Bantah Gugatan soal Penundaan Pemilu 2024 Pesanan Pihak Tertentu”: https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/1038848/partai-berkarya-bantah-gugatan-soal-penundaan-pemilu-2024-pesanan-pihak-tertentu/2.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.