JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasca diundangkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan gugatan judicial review UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya semula akan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan April. Namun, setelah melalui diskusi dengan tim kuasa hukum, pihaknya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Mei.
Selain itu, Iqbal menyebut, pihaknya semula berencana mengajukan gugatan uji formil dan uji materill UU Cipta Kerja pada saat yang bersamaan. Namun, saat ini pihaknya akan mengajukan uji formil UU Cipta Kerja terlebih dahulu. Lalu, pengajuan gugatan uji materiil diperkirakan akan dilakukan pada akhir Mei atau awal Juni.
“Uji formil dulu. Pada tanggal 1 Mei kami akan umumkan judicial review (yang) akan kita serahkan besoknya 2 Mei ke Mahkamah Konstitusi uji formil,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (19/4).
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/3).
Dalam rapat paripurna terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Awal Mei 2023”: https://nasional.kontan.co.id/news/kspi-akan-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mahkamah-konstitusi-awal-mei-2023.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.