Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan segera mengonsultasikan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang sempat mendapatkan protes karena dianggap mengancam keterwakilan perempuan. Peraturan tersebut berisi tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengonsultasikan revisi PKPU tersebut kepada DPR RI dan Pemerintah. Hal itu dikarenakan saat ini sudah masuk dalam tahap pengajuan bakal calon legislatif (Caleg).

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024

Hasyim menyatakan revisi akan dilakukan terhadap aturan soal penghitungan kuota 30 persen Caleg perempuan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut. 

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Hal tersebut sempat mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. 

Anggota koalisi, Titi Anggraini, menyatakan bahwa dengan aturan tersebut, akan ada ratusan perempuan yang tak akan mendapatkan tempat di daftar bacaleg. 

“Berapa banyak politikus perempuan yang akan terjadi raib dan teraliminasi dengan ketentuan ini, perempuan yang harusnya bisa berkompetisi di Pemilu 2024 tidak mendapatkan tiket,” kata Titi saat mengadukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lalu, 8 Mei 2023.

Titi menegaskan bahwa dalam Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan batas bawah keterwakilan perempuan adalah 30 persen. Akan tetapi tidak ada batasan atas yang artinya diperbolehkan lebih dari 30  persen. 

Hasyim menyatakan pasal tersebut akan diubah sehingga jika penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Selain Pasal 8 ayat 2, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu. Ayat 1 pasal tersebut akan mengatur soal pemberian waktu bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini.  Partai politik tersebut akan diperbolehkan melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.

“Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Hasyim.

Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI menggelar forum tripartit dengan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa lalu, 9 Mei 2023. Forum tripartit tersebut digelar untuk merespon protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023”: https://nasional.tempo.co/read/1724051/diprotes-soal-keterwakilan-perempuan-kpu-segera-konsultasikan-revisi-pkpu-nomor-10-tahun-2023?page_num=1.

About Author