AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji materi UU Pemilu, terkait batas usia minimum capres-cawapres, Senin (16/10/2023). Uji materi yang diajukan antara lain oleh PSI dan Partai Garuda dan perorangan, disebut-sebut hendak meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, maju pada Pilpres 2024.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diuji mengatur batas usia capres-cawapres dari 40 diturunkan menjadi 35 tahun sebagaimana aturan sebelumnya. Sementara usia Gibran yang digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres, belum 40 tahun.
Berdasarkan laman MK, sidang putusan bakal dibacakan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang perkara tersebut menjadi kontroversial lantaran adanya kaitan meloloskan kandidat tertentu menjadi cawapres.
MK diminta untuk konsisten dan menolak perkara tersebut. Alasannya, batas usia bukan norma konstitusi yang perlu diuji lantaran menjadi kebijakan hukum terbuka yakni, ranah pembuat undang-undang (pemerintah-DPR).
Pengaturan usia pejabat publik bukan isu konstitusional yang telah dibuktikan MK melalui sejumlah putusan. Misalnya, putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK.
Sebelum MK membacakan putusan, seluruh hakim konstitusi disomasi kumpulan advokat Perekat Nusantara, yang meminta sembilan hakim termasuk ketua, Anwar Usman, mundur dari perkara tersebut. Mengiringi dinamika penanganan perkara ini, Ketua MK Anwar Usman menjadi sorotan lantaran statusnya bukan hanya ipar Presiden Jokowi namun paman dari Gibran dan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang terkait langsung perkara tersebut.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi juga meminta MK konsisten dan tidak terpengaruh dari tekanan politik. Hendardi malah menganggap gugatan UU Pemilu ke MK operasi politik.
“Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanannya,” kata Hendardi.
*Artikel ini telah tayang di laman Akurat.co (akurat.co) dengan judul “Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres Dibacakan Hari Ini”: https://www.akurat.co/nasional/1303079219/putusan-uji-materi-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-hari-ini

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.