AMPKK: Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR

RM.id Rakyat Merdeka – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) berunjuk rasa di depan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/23).

Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur. Sehingga tak ambil inisiatif sendiri terkait putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.

“KPU jangan sampai offside, KPU tak bisa mengubah syarat secara sepihak usai putusan MK. KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023,” tegas Koordinator Aksi M Ali di depan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/23).

Menurutnya, KPU dalam membuat PKPU, harusnya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi II DPR maupun Pemerintah. Hal itu sesuai pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 dan penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249.

Para mahasiswa juga mengkritisi putusan MK yang dituding telah melampaui kewenangannya. Artinya, dia mengingatkan, putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan.

“MK tak menguji peraturan KPU, tak ada peraturan KPU yang batal. KPU jangan inisiatif sendiri alias overlaps. Dan KPU harus taat aturan, taat hukum. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya,” tegasnya.

Diingatkan, DPR saat ini masih reses. Artinya, jika KPU ngotot untuk mengubah syarat Pencapresan tanpa konsultasi DPR maka perubahannya jadi cacat hukum. MA harus batalkan peraturan ini.

Sebelumnya, KPU menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.

KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)” begitu bunyi isi surat KPU.

*Artikel ini telah tayang di laman Rakyat Merdeka (RM.id) dengan judul “AMPKK: Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR”: https://rm.id/baca-berita/nasional/193450/minta-kpu-taat-aturan-ampkk-tak-bisa-ubah-pkpu-tanpa-konsultasi-dpr

About Author