Putusan MK Berkekuatan Tetap, Idham Sebut KPU Cukup Terbitkan Surat Edaran

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum hanya menerbitkan surat edaran ke partai politik sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu MK langsung menjadi pedoman penerimaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada19-23 Oktober 2023.

“Dalam pertimbangan hukum, MK telah menegaskan agar putusan tersebut diberlakukan pada Pemilu Serentak 2024 dan seterusnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Idham Holik, saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 19 Oktober 2023.

Idham mengatakan, KPU sudah menerbitkan surat edaran meminta partai politik berpedoman pada putusan tersebut. Surat edaran itu diterbitkan pada 17 Oktober lalu. Setelah diputuskan MK, kata Idham, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Awalnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun, digugat mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Tsaqibbirru RE. A. Uji materi itu menghasilkan putusan No 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa pernah menjabat kepala daerah mementahkan batas usia 40 tahun.

Idham menjelaskan, frasa “berusia paling rendah 40 tahun” sudah tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Adapun frasa “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” secara teknis dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 PKPU No. 19/2023.

Pasal itu berbunyi: “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”.

Idham tak menjawab apakah KPU akan menerbitkan PKPU baru berdasarkan putusan MK. Karena dalam Pasal 17 ayat 1 PKPU No. 19 Tahun 2023 sudah tercantum norma “berusia paling rendah 40 tahun”. “MK menambahkan alternatif persyaratan ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” katanya.

Idham berpegang pada Pasal 10 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2011. Bahwa putusan MK bersifat final atau putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK itu mencakup kekuatan hukum mengikat (final and binding).

“Jadi dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes,” ujarnya. Saat ditanya KPU akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Idham tidak menjawab.

*Artikel ini telah tayang di laman Tempo (tempo.co) dengan judul “Putusan MK Berkekuatan Tetap, Idham Sebut KPU Cukup Terbitkan Surat Edaran”: https://nasional.tempo.co/read/1786392/putusan-mk-berkekuatan-tetap-idham-sebut-kpu-cukup-terbitkan-surat-edaran

About Author