Hi!Mempawah – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Munawaroh, mengatakan sesuai aturan terbaru, kampanye diperbolehkan dilakukan di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Pasca-putusan MK Nomor 65 tahun 2023 itu KPU mengeluarkan aturan PKPU Nomor 20 terkait dibolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pemerintah,” ungkapnya usai acara sosialisasi dan media gathering bersama awak media, Kamis, 26 Oktober 2023.
Lanjut Munawaroh, namun ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Untuk lingkungan pendidikan itu hanya untuk universitas, sekolah tinggi, dan akademi. Untuk sekolah itu tidak bolehkan karena dikhawatirkan terlibatnya anak usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki hak pilih ikut kampanye,” lanjutnya.
Kemudian saat akan kampanye di lembaga pendidikan, peserta pemilu harus mendapatkan izin dari pihak kampus atau lembaga tersebut.
“Peserta pemilu juga dilarang membawa atribut apa pun. Baik itu bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK). Jadi murni hanya sebatas penyampaian visi misi dan program, diskusi atau tanya jawab dan lain sebagainya yang lebih kepada pendidikan politik sehingga melek politik,” tambah Munawaroh.
Hingga saat ini KPU Kabupaten Mempawah telah mensosialisasikan aturan tersebut. Serta dalam waktu dekat juga akan mengundang tokoh masyarakat dan pimpinan atau ketua dari lembaga pendidikan terkait aturan yang baru itu.
“Tentunya agar mereka juga bisa menjalaninya sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk juga untuk saat kampanye yang dilakukan di fasilitas pemerintah,” ucap Munawaroh.
Sesuai jadwal, tahapan kampanye peserta pemilu akan dimulai pada 28 November 2023, yaitu akan berlangsung selama 75 hari atau hingga 10 Februari 2024.
*Artikel ini telah tayang di laman Kumparan dengan judul “KPU Mempawah: Kampanye Boleh di Lembaga Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah”: https://kumparan.com/hipontianak/kpu-mempawah-kampanye-boleh-di-lembaga-pendidikan-dan-fasilitas-pemerintah-21SHQilzOhu/full

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.