TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menggelar sidang mulai hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023. Rencananya, akan ada pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman soal laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Selain itu, MKMK juga akan melangsungkan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada perwakilan para pelapor. Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelapor dijadwalkan akan berlangsung pagi ini pukul 09.00 WIB. “Iya, ada jadwal sidang MKMK hari ini jam 9-12,” kata Kepala Subbagian Humas MK Mutia Frida melalui pesan singkat pagi ini, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dalam sidang pagi ini, MKMK akan memeriksa empat pelapor perwakilan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs pasca putusan batas usia capres-cawapres. Sidang tersebut akan dilaksanakan terbuka. “Untuk pagi ini sidang terbuka untuk pelapor: Integrity, CALS (Constitutional and Administrative Law Society), Zico, dan LBH Yusuf,” ujar Mutia.
Namun, Mutia belum mengungkapkan kapan sidang pemeriksaan terhadap Anwar Usman hari ini akan digelar. Menurut situs resmi mkri.id, masih terdapat jadwal sidang di MK hari ini hingga jam 13.30 WIB. Dilihat dari laman tersebut, terdapat tujuh perkara yang akan disidangkan hingga siang nanti.
Sidang pemeriksaan Anwar Usman dikabarkan akan digelar tertutup untuk umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. “Pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup,” bunyi pasal 26 aturan tersebut.
Menurut aturan itu, terdapat tiga bagian persidangan dalam pemeriksaan pendahuluan. Yaitu pertama, mendengarkan keterangan pelapor; kedua, memeriksa alat bukti; dan ketiga, mendengarkan penjelasan dan pembelaan hakim terlapor.
Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
*Artikel ini telah tayang di laman Tempo.co dengan judul “Majelis Kehormatan MK Periksa Anwar Usman Hari Ini”: https://nasional.tempo.co/read/1790724/majelis-kehormatan-mk-periksa-anwar-usman-hari-ini

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.