KPU soal Usulan PKB: Sesuai UU, Nomor Urut Capres-cawapres Akan Diundi

Jakarta – Waketum PKB Jazilul Fawaid mengusulkan penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi. KPU menyebut penentuan nomor urut capres diatur dalam Undang-Undang 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Terkait wacana politik agar nomor urut capres-cawapres dirembukkan, ketentuan terdapat dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (4/11/2023).

Diketahui, dalam UU tersebut KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan. Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.

Berikut isi Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017:

Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Di ayat (1) dari Pasal tersebut berbunyi:
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

Idham juga menjelaskan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023.

“Lebih detail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata Idham.

“Jadi dengan demikian pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Jazilul Fawaid mengusulkan agar penentuan nomor urut capres dan cawapres nantinya tidak diundi. Melainkan dengan proses kesepakatan bersama.

Di ayat (1) dari Pasal tersebut berbunyi:
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

Idham juga menjelaskan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023.

“Lebih detail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata Idham.

“Jadi dengan demikian pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Jazilul Fawaid mengusulkan agar penentuan nomor urut capres dan cawapres nantinya tidak diundi. Melainkan dengan proses kesepakatan bersama.

*Artikel ini telah tayang di laman detiknews, “KPU soal Usulan PKB: Sesuai UU, Nomor Urut Capres-cawapres Akan Diundi”: https://news.detik.com/pemilu/d-7019596/kpu-soal-usulan-pkb-sesuai-uu-nomor-urut-capres-cawapres-akan-diundi.

About Author