MKMK Putuskan 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik

Pantau – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim MK terbukti telah melanggar etik.

“Memutuskan menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama bukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karya Utama prinsip kepantasan dan keutamaan kesopanan. Memberikan sanksi teguran secara kolektif lisan,“ kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

“Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” ujar Jimly.

Jimly menuturkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Ia mengakui tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

“Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor,” ujarnya.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

“Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” imbuhnya.

*Artikel ini telah tayang di laman Pantau dengan judul “MKMK Putuskan 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik”: https://www.pantau.com/hukum/185222/mkmk-putuskan-9-hakim-mk-terbukti-langgar-etik

About Author