Pengamat Komunikasi Politik :Pernyataan Presiden Jokowi Cuman Sebatas Imbauan Dan Tak Miliki Kekuatan Mengikat

DETIK60.COM-Pembuktian netralitas, Presiden Jokowi jangan hanya omongan saja, disitu mesti ada aturan tegas dan kekuatan mengikat.

Hal ini dikemukakan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga, dimana ia menilai tak cukup atas pernyataan Presiden Jokowi yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu. Pernyataan tersebut dinilai sebatas imbauan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Jamiluddin menyampaikan,“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” ucapnya di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Menurutnya, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.

Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.

“Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.*

*Artikel ini telah tayang di laman DETIK 60 dengan judul “Pengamat Komunikasi Politik :Pernyataan Presiden Jokowi Cuman Sebatas Imbauan Dan Tak Miliki Kekuatan Mengikat”: https://www.detik60.com/nalar/37010816039/pengamat-komunikasi-politik-pernyataan-presiden-jokowi-cuman-sebatas-imbauan-dan-tak-miliki-kekuatan-mengikat#google_vignette

About Author