Bawaslu Wanti-Wanti Capres dan Cawapres Tak Kampanye Sebelum Waktunya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan capres dan cawapres untuk laga di Pilpres 2024. Bawaslu pun mewanti-wanti agar mereka hati-hati untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

“Harus hati-hati karena sudah ada capres kampanyenya sudah dimulai. Nah, itu yang agak mengerikan. Kenapa? Karena saat ini belum masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada media, Kamis (16/11/2023).

KPU sendiri sudah menetapkan masa kampanye capres dan cawapres dimulai pada 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024. Artinya, agenda tersebut dilaksanakan selama 75 hari. 

“Sabar, masih ada sekitar 13 hari lagi. Jadi kami harapkan semua massa yang mendukung agar berhati-hati. Agar semua parpol yang mendukung Paslon juga memperhatikan masa kampanye ini,” jelasnya.

Menurutnya, sebelumnya masa kampanye, capres dan cawapres hanya diperbolehkan hanya melakukan sosialisasi saja. Namun, jika nanti melakukan kampanye sebelum waktunya, akan ditindak.

“Kalau pun nanti ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diketahui, KPU sudah menetapkan tiga capres dan cawapres untuk berlaga di Pilpres 2024. Antara lain Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, lalu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tiga pasangan capres dan cawapres ini kemarin pun sudah mendapatkan nomor undian masing-masing dari KPU. (*)

*Artikel ini telah tayang di laman Times Indonesia dengan judul “Bawaslu Wanti-Wanti Capres dan Cawapres Tak Kampanye Sebelum Waktunya”: https://timesindonesia.co.id/politik/476596/bawaslu-wantiwanti-capres-dan-cawapres-tak-kampanye-sebelum-waktunya

About Author