JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan sementara AH (32), komisioner Bawaslu Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Ia mengingatkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AH juga dapat dilakukan seandainya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah. Namun, karena belum ada putusan inkrah, maka hal itu belum dapat dilakukan.
“Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati,” kata Lolly. “Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya,” lanjutnya. Lolly sebelumnya menilai bahwa peristiwa ini telah mencoreng kehormatan institusi.
Ia berujar bahwa Bawaslu akan memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebut bahwa Bawaslu Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengetahui posisi kasus itu.
“Hasilnya akan dijadikan pertimbangan kami dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu Medan, AH (32), terjaring OTT Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam, terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara.
Selain AH, tim juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” ujarnya. Kasus ini, lanjut Hadi, berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota Bawaslu Medan yang Terjaring OTT Dinonaktifkan Sementara”: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/17/13494021/anggota-bawaslu-medan-yang-terjaring-ott-dinonaktifkan-sementara.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.