Titik Kritis Logistik Pemilu

Salah satu tantangan di Pemilu 2024 adalah memastikan semua logistik sudah siap dan berada di tempat pemungutan suara saat pencoblosan, 14 Februari 2024.

Masalah logistik menjadi krusial karena tak banyak waktu yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengadaannya. Pengadaan surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) baru dimulai pada 15 November 2023 atau 90 hari sebelum pencoblosan, sedangkan pengadaan surat suara untuk pemilu legislatif (pileg) dimulai pada 7 November.

Hal ini terjadi karena pengadaan surat suara untuk pilpres baru bisa dimulai seusai pengundian nomor urut calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres). Surat suara untuk pileg dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Waktu kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari membuat penetapan DCT dan pengundian nomor urut capres/cawapres baru dilakukan beberapa waktu lalu.

Kondisi saat ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang memiliki masa kampanye 203 hari, yaitu 23 September 2018-13 April 2019. Akibatnya, saat itu KPU punya waktu lebih dari 200 hari untuk pengadaan surat suara.

Pencetakan lebih dari 1,2 miliar surat suara untuk pemilu mendatang karena setiap pemilih akan mendapatkan 4-5 jenis surat suara, bukan hal yang ringan. Untuk pileg, ada banyak variasi. Surat suara pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten akan memiliki 2.710 variasi, sesuai jumlah daerah pemilihan. Surat suara untuk DPD punya 38 variasi, sesuai jumlah provinsi.

Pencetakan lebih dari 1,2 miliar surat suara untuk pemilu mendatang bukan hal yang ringan.

Padahal, KPU tidak hanya mencetak surat suara. Ada juga kebutuhan sampul sekitar 61,6 juta; formulir 8,1 juta set; alat bantu tunanetra 1,6 juta lembar; serta daftar pasangan calon dan daftar calon tetap 820.161 lembar.

KPU juga mesti memastikan semua logistik pemilu tercetak dengan benar dan sudah berada di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kendala teknis atau alam, seperti cuaca dan kondisi geografis, banyak ditemui dalam pendistribusian logistik ini. Langkah antisipasi mesti disiapkan sejak sekarang. Jangan sampai pencoblosan terhambat karena logistik tak siap.

Petugas KPU Kota Jakarta Pusat merapikan logistik pemilu kotak dan bilik suara yang baru didistribusikan di gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (2/11/2023).

 

Di tengah penyiapan logistik ini perlu dipikirkan penerapan e-voting untuk pemilu berikutnya. Sistem itu akan menghemat biaya logistik dan sumber daya manusia.

E-voting juga bukan hal yang sepenuhnya baru. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, selama 2013-2020, terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala desa dengan menggunakan e-voting. Beberapa daerah itu, antara lain, Sleman (DI Yogyakarta), Mojosongo (Jawa Tengah), Barito Kuala (Kalimantan Selatan), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan) (Kompas, 2/11/2021).

Sejauh ini memang masih ada sejumlah pertanyaan dalam wacana penggunaan e-voting dalam pemilu, baik itu terkait keamanan, kesiapan teknologi, maupun kecurangan. Namun, jika kita benar-benar bertekad membuat pemilu semakin efisien, efektif, sekaligus jujur dan adil, saatnya mulai menjawab berbagai pertanyaan itu dengan teknologi.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Titik Kritis Logistik Pemilu”: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/11/16/titik-kritis-logistik-pemilu?open_from=Section_Opini

About Author