TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD saat penetapan nomor urut itu berlangsung di pelataran kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 14 November 2023.
Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan pantun yang diakhiri dengan ajakan memilih nomor urut satu. Nomor 1 adalah pasangan Anies-Muhaimin (Amin).
Tak hanya Muhaimin, Mahfud juga melontarkan pantun yang meminta mencoblos nomor 3 yaitu pasangan Ganjar-Mahfud.
Rahmat mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa dilakukan Bawaslu tanpa ada laporan. “Apalagi sudah ada laporan,” tutur dia, Senin 20 November 2023.
Rahmat mengatakan belum tahu kapan memanggil Muhaimin dan Mahfud atas kasus tersebut. “Nanti dulu, ini juga belum tentu (memenuhi) syarat materil, formil, masuk apa tidak.”
*Artikel ini telah tayang di laman Tempo.co dengan judul “Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi”: https://nasional.tempo.co/read/1799331/soal-pantun-muhaimin-dan-mahfud-bawaslu-sebut-jika-terbukti-sanksinya-tak-sampai-diskualifikasi

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.