Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Wanti-wanti Caleg Tidak Lakukan Black Campaign

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti para peserta Pemilu termasuk Calon Legislatif (Caleg) dan relawan capres tidak melakukan black campaign atau kampanye hitam.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, black campaign merupakan suatu bentuk kampanye yang dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu yang bertujuan untuk merusak citra salah satu pihak. Ia mengakui, kampanye hitam ini biasanya marak ditemui menjelang Pemilu. 

“Black campaign ini tentunya sangat tidak sehat, dan harus dihindari sebisa mungkin. Karena kampanye hitam ini akan merusak citra pesta demokrasi,” kata Badrul, Rabu, 22 November 2023.

Badrul mengatakan, seperti namanya, pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilu 2024 yang sebentar lagi tiba haruslah disambut dengan gembira, jauh dari perpecahan yang disebabkan oleh black campaign.

“Pesta demokrasi ini harus kita sambut dengan gembira, tidak boleh ada gondok-gondokan dan saling fitnah,” ucapnya.

Pihaknya kini selalu intens mengawasi tahapan Pemilu dan memonitoring perkembangan informasi di media sosial. Sejauh, ini pihaknya belum menemukan adanya black campaign yang dilakukan oleh caleg maupun relawan di wilayah Banten.

“Sejauh ini belum ada, tapi tetap akan kita pantau terus perkembangannya,” ujarnya.

Ditanya soal bedanya dengan negatif campaign, Badrul menjelaskan bahwa negatif campaign dilakukan dengan menyebarkan fakta-fakta tentang seseorang yang jadi peserta Pemilu. Berbeda dengan black campaig, negatif campaign ini sah untuk dilakukan.

Dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.

“Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin,” jelasnya.

Terdapat sisi positif dari negatif campaign ini yakni membantu masyarakat mengambil keputusan dalam memilih capres-cawapres maupun caleg yang nantinya akan mewakili masyarakat di kursi legislatif.

Badrul pun berharap kepada masyarakat untuk selalu menyambut Pemilu 2024 ini dengan bahagia. Dan selalu bijak dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.

*Artikel ini telah tayang di Radar Banten dengan judul “Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Wanti-wanti Caleg Tidak Lakukan Black Campaign”: https://www.radarbanten.co.id/2023/11/22/jelang-masa-kampanye-bawaslu-wanti-wanti-caleg-tidak-lakukan-black-campaign/

About Author