Hari Ini, KPU Tetapkan Format Debat Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS — Rabu (6/12/2023) ini, Komisi Pemilihan Umum akan kembali menggelar rapat pembahasan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden bersama ketiga tim pasangan capres-cawapres. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan format, tema, panelis, serta moderator debat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, format, tema, panelis, dan moderator debat belum ditetapkan dalam rapat pertama pekan lalu. Pada rapat sebelumnya, baru disetujui soal tanggal dan lokasi debat. Oleh karena itu, KPU pun sudah meminta catatan masukan tertulis dari ketiga tim capres-cawapres terkait metode, mekanisme, dan topik debat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, pelaksanaan debat capres-cawapres yang diadakan KPU harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam peraturan tersebut, sudah diatur mengenai format debat sebanyak lima kali. Termasuk di penjelasan UU No 7/2017 yang mengatur debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

KPU memiliki kewenangan penuh dalam mengatur teknis pelaksanaan debat karena tidak diatur dalam UU No 7/2017 maupun PKPU No 15/2023. Namun, pengaturan teknis debat sebaiknya tetap dibicarakan dengan pasangan capres-cawapres maupun tim kampanye.

”Mau didampingi atau tidak, monggo terserah karena itu tidak ada aturan yang mengikatnya di undang-undang. Jadi ini terserah tim kampanye capres-cawapres beserta KPU,” kata Bagja.

Menurut UU No 7/2017, debat capres-cawapres dilaksanakan lima kali dengan tiga kali debat untuk capres dan dua kali debat untuk cawapres. Namun pada Pemilu 2019, KPU menyelenggarakan lima kali debat, dengan rincian dua kali debat pasangan capres-cawapres secara bersamaan, dua kali debat khusus capres, dan satu kali debat khusus cawapres.

Belakangan, format debat untuk Pemilu 2024 menuai kontroversi karena KPU berencana mengubah format tersebut. Dalam tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres, pasangan capres-cawapres tetap berada di panggung debat secara bersamaan.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, KPU pernah memodifikasi pola debat pasangan capres-cawapres di Pemilu 2019. Saat itu, KPU berargumen debat pasangan calon bersamaan sebanyak dua kali, dan dengan memberikan porsi yang sama antara capres dan cawapres, dapat dianggap mewakili satu kali debat capres dan satu kali debat cawapres. Tetapi, pelaksanaannya digabungkan dalam waktu bersamaan antara capres dan cawapres melalui dua kali debat.

”Ketika itu meskipun ada kritik, tetapi tidak menjadi polemik yang luas di publik karena tidak ada keraguan atau spekulasi soal keuntungan atau kerugian yang akan dirasakan salah satu pasangan calon tertentu. Juga tidak ada spekulasi bahwa akan ada pasangan calon yang tidak mau atau menolak mengikuti debat. Hampir semua pihak menganggap modifikasi KPU tersebut tidak melanggar undang-undang dan tidak mengurangi esensi atau tujuan debat itu sendiri,” katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, situasi politik pada Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2024. Saat ini, cukup banyak residu dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menimbulkan kecurigaan antara pasangan calon dan pemilih. Bahkan kecurigaan itu masih cukup terasa hingga dua bulan setelah putusan yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dibacakan.

Oleh karena itu, pilihan paling aman dan kondusif bagi KPU untuk lepas dari potensi politisasi adalah menyelenggarakan debat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No 7/2017 dan PKPU No 15/2023. Pilihan dari kandidat untuk datang berpasangan atau sendiri-sendiri adalah pilihan teknis. Asal saat sedang berdebat dilakukan sesuai UU, yaitu tiga kali khusus capres dan dua kali khusus cawapres.

”Inovasi bisa dilakukan KPU, salah satunya dengan pemilihan tema yang mencerminkan problem yang ada di dalam masyarakat serta menghadirkan panelis berasal dari kelompok masyarakat yang terdampak langsung dengan tema yang dibahas dalam debat,” kata Titi.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Hari Ini, KPU Tetapkan Format Debat Capres-Cawapres”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/12/05/hari-ini-kpu-tetapkan-format-debat-capres-cawapres?open_from=Search_Result_Page&status=sukses_login&status_login=login

About Author