
Ilustrasi pemilu(KOMPAS/HANDINING)
JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan temuan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye pemilihan umum terkait partai politi dinilai tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi melemahkan dan membuat proses kontestasi demokrasi tidak adil.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, persoalan aliran dana dari sumber ilegal dalam kampanye Pemilu seakan sulit dicegah setiap kali perhelatan pemilihan digelar.
“DEEP memandang bahwa ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan,” kata Neni saat dihubungi Kompas.com pada Senin (18/12/2023).
Neni mengatakan, temuan PPATK yang mendeteksi transaksi mencurigakan terkait dana kampanye memperlihatkan aktivitas Pemilu menyedot anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye, kemudian jika terjadi sengketa hasil.
“Jika praktik ini terus didiamkan maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election (jujur dan adil),” ujar Neni.
“Karena transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan, dan Pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik,” sambung Neni.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah dugaan mereka melakukan pengawasan transaksi keuangan untuk kepentingan politik.
Dia menegaskan, PPATK melakukan pemeriksaan keuangan untuk menghindarkan pelaku kejahatan memanfaatkan momen Pemilu demi keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kami hanya melakukan pemantauan terkait potensi pemilu dieksploitasi oleh para pelaku kriminal dengan menggunakan dana-dana ilegal dalam mendukung kontestasi,” papar Ivan saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (17/12/2023).
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Pemilu Bisa Mengancam Prinsip “Jurdil””: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/05300091/transaksi-mencurigakan-dana-kampanye-pemilu-bisa-mengancam-prinsip-jurdil-.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.