
JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa pencalonan sebagai caleg DPD pada Pemilu 2024 tidak berpengaruh terhadap Surat Keputusan (SK) KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Bahkan, KPU menyebut putusan PTUN Jakarta bertentangan dengan konstitusi.
”Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara Pemilu dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU,” kata Ketua Divisi Hukum KPU M. Afifuddin dikonfirmasi, Selasa (19/12).
”Terhadap putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” sambung dia.
Afifudin menjelaskan, berdasar putusan MK Nomor 12/PUU – XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023 menyatakan, mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun, terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau bebas murni pada masa pendaftaran calon.
Dia menyebut, KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pada 2018 saat berhadapan dengan perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI.
Mengutip putusan MK, lanjut Afifudin, menegaskan bahwa terhadap putusan MK, baik pribadi maupun perorangan dan lembaga negara atau pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Bahkan, dalam putusan MK itu jika yang tak patuh masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi.
”Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan MK Nomor: 30/PUUXVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Afifudin.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman terkait sengketa pencalonan sebagai caleg DPD Pemilu 2024 yang ditolak KPU, dalam putusan perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.
”Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu, Selasa (19/12).
Irman Gusman merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Irman bebas murni per 26 September 2019.
*Artikel ini telah tayang di laman Jawapos.com dengan judul “KPU Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Irman Gusman Bertentangan dengan Konstitusi”: https://www.jawapos.com/nasional/013637387/kpu-sebut-putusan-ptun-jakarta-yang-kabulkan-gugatan-irman-gusman-bertentangan-dengan-konstitusi

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.