
AKURAT.CO Gibran Rakabuming kembali lolos dari sanksi Bawaslu. Aksi cawapres nomor urut 2 bagi-bagi susu pada kegiatan car free day, di Jakarta, beberapa waktu lalu dianggap bukan pelanggaran kampanye, karena melibatkan anak–anak.
Gibran sebelumnya juga pernah berurusan dengan Bawaslu, ketika belum berstatus cawapres, selaku Wali Kota Solo, menempelkan stiker-stiker Ganjar Pranowo di rumah warga, karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi ajakan untuk memilih.
“Tidak cukup bukti dalam pelibatan anak–anak,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Gibran dilaporkan melibatkan anak ketika kampanye dalam kegiatan car free day, di Jakarta, Minggu (3/12/2023). Namun begitu, Bawaslu membuka peluang untuk melimpahkan ke penegak hukum lain kalau terdapat indikasi pelanggaran perundang-undangan di luar aturan pemilu.
Putra sulung Jokowi sudah memberi klarifikasi atas kegiatan bagi-bagi susu. Dia menepis melibatkan anak, apalagi mengajak untuk memilih.
“Kita enggak melakukan pengajakkan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” kata Gibran.
*Artikel ini telah tayang di laman Akurat.co dengan judul “Lagi, Gibran Lolos Sanksi Bawaslu””: https://www.akurat.co/politik/1303637389/lagi-gibran-lolos-sanksi-bawaslu

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.