
Ilustrasi pemilu(KOMPAS/HANDINING)
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh anggotanya di berbagai daerah supaya segera mencatat serta melaporkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang melakukan intimidasi ketika ditemukan bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.
“Kalau merasa diintimidasi, catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (20/12/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
“Karena apa? Dianggap tidak netral. Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan,” lanjut Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Totok juga mengimbau supaya para anggota Bawaslu di seluruh Indonesia tidak takut ketika mendapat intimidasi saat bertugas, terutama saat mengawasi netralitas anggota TNI dan Polri.
Totok mengatakan, pengawasan netralitas anggota TNI dan Polri merupakan amanat Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pasal itu disebutkan salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Bawaslu Imbau Anggota Lapor Jika Diintimidasi saat Awasi Netralitas Aparat”: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/05200091/bawaslu-imbau-anggota-lapor-jika-diintimidasi-saat-awasi-netralitas-aparat

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.