KPU Ubah Metode Pemungutan Suara di 4 Daerah di Luar Negeri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memimpin rapat metode pemilu luar negeri didampingi sejumlah anggota KPU di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPU mengelar rapat pleno terkait perubahan jumlah metode pemungutan suara di luar negeri, khususnya di 4 wilayah. Saat ini, ada 3 metode pemungutan suara yang dilakukan, yakni TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan 4 wilayah pemilihan yang mengalami pergeseran jumlah pemilih di tiap metode pemungutan suara, yakni Hong KongFrankfurt (Jerman), New York (Amerika Serikat), dan Praha (Ceko).

“PPLN terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu, juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Hasyim dalam rapat pleno terbuka membahas ‘perubahan metode memilih di luar negeri pada Pemilu 2024’ di kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12).Suasana rapat metode pemilu luar negeri didampingi sejumlah anggota KPU di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hasyim menjelaskan, untuk metode pemilihan di Hongk Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan 9 metode, pos berubah menjadi 4 TPSLN dan 36 metode pos dengan total pemilih di Hong Kong adalah sebanyak 164.691 jumlah pemilih. Keputusan ini diambil atas alasan keamanan rekomendasi dari Konsulat Jenderal Hong Kong.

“Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” ujarnya.

Penambahan metode juga terdapat untuk daerah New York. Semula metode yang digunakan adalah 1 pos, 2 TPSLN, dan 2 KSK, kini ditambah menjadi 5 pos, 5 TPSLN dan 5 KSK.

“PPLN New York penambahan TPS LN, KSK, dan metode pos,” ujarnya.Suasana rapat metode pemilu luar negeri didampingi sejumlah anggota KPU di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hasyim mengatakan penambahan metode ini tidak diikuti perubahan pemilih, baik dari komposisi pemilih laki-laki dan perempuan.

“Total pemilih kita baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50,09% dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91%,” jelasnya.

Sedangkan jumlah TPS ada 823.236, terbagi untuk TPS di dalam negeri sebanyak 820.121 dan luar negeri 3.075.

 

*Artikel ini telah tayang di laman kumparanNEWS dengan judul “KPU Ubah Metode Pemungutan Suara di 4 Daerah di Luar Negeri”: https://kumparan.com/kumparannews/kpu-ubah-metode-pemungutan-suara-di-4-daerah-di-luar-negeri-21rAEcVB4XU

About Author