Ketua DKPP Heddy Lugito (Anggi-detikcom)
Foto: Ketua DKPP Heddy Lugito (Anggi-detikcom)
Jakarta –
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan telah memverifikasi laporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus). Bawaslu Jakpus dilaporkan buntut pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
“Sudah diverifikasi administrasi, nunggu verifikasi materiel, sudah di situ,” kata Heddy kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Dia menuturkan, berkas tersebut akan diperiksa bersama dalam persidangan. Sehingga, katanya, dapat ditemukan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.
“Sidangkan dulu baru ketahuan atau enggaknya. Jadi enggak ada temuan-temuan. Kita kan enggak melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Diketahui, laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregisterasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.
“Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat,” ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Raka menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional. Dia juga menilai Bawaslu Jakpus terkesan tidak adil terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
“Menurut kami tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ini tidak profesional, tidak proporsional dan terkesan tidak adil ya sehingganya tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam hal ini merasa perlu untuk memperhatikan atau melakukan tindakan hukum atas perbuatan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
*Artikel ini telah tayang di laman detik.com dengan judul “DKPP Verifikasi Materiel Laporan TKN soal Bawaslu Jakpus Panggil Gibran”: https://news.detik.com/pemilu/d-7132660/dkpp-verifikasi-materiel-laporan-tkn-soal-bawaslu-jakpus-panggil-gibran

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.