Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menetapkan status pelanggaran kampanye calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tentang pertemuannya dengan 30 raja atau kepala desa di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masalah itu masih diproses Bawaslu Provinsi Maluku. “Lagi diproses pertemuan (Gibran) dengan kepala adat, yang dalam peraturan itu kepala adat juga sebagai kepala desa di situ. Itu lagi diproses di Bawaslu Provinsi Maluku,” kata dia, di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Rahmat mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres yang berpasangan dengan Prbaowo Subianto itu. “Diduga ada pelanggaran,” tutur Rahmat. Untuk memastikan itu sebagai pelanggaran dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, isi pertemuan itu masih diklarifikasi.
“Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran,” ujar dia. Rahmat tak menjawab alasan kenapa Gibran mengadakan pertemuan dengan puluhan kepala desa tersebut. “Nanti kami lihat, kok bisa.”
Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, menyatakan pihaknya telah menemukan indikasi kuat pelanggaran dalam kampanye Gibran pada 8 Januari lalu di Kota Ambon. Dia menilai pertemuan itu bukan dalam kapasitas Gibran sebagai pejabat negara yang melakukan kunjungan kerja.
“Kalau soal dugaan (pelanggaran) iya, ada. Karena kepala desa menghadiri kampanye. Itu tidak boleh,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia mengatakan, Bawaslu mengawasi langsung pertemuan Gibran di Hotel Swiss-bell, Kota Ambon, itu. Berdasarkan data awal yang berhasil Bawaslu Maluku dapatkan, terdapat 30 kepala desa yang ikut pertemuan tersebut.
*Artikel ini telah tayang di laman Tempo dengan judul “Bawaslu Belum Tetapkan Status Pelanggaran Gibran Temui Kepala Desa di Maluku”: https://nasional.tempo.co/read/1821477/bawaslu-belum-tetapkan-status-pelanggaran-gibran-temui-kepala-desa-di-maluku

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.