
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. (Dok Ray Rangkuti)
INDOPOS.CO.ID – Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2023, yang tidak mewajibkan menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah mundur dari jabatan jika maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres). PP ini diteken November 2023 lalu.
Ray menilai PP ini makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran pemilu.
“Tanda-tanda demokrasi sakit sangat terlihat menjelang Pemilu yang akan diselenggarakan kurang dari satu bulan lagi,” ujar Ray seperti dikutip Minggu (21/1/2024).
Dia melanjutkan, indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik menurun. Sementara di sisi lain aksi nepotisme meroket.
“Nah, kita mau mempertahankan (demokrasi) atau setback?” tegas Ray.
Ray pun menegaskan semua bentuk pelanggaran harus diadukan ke Bawaslu meski belum tentu akan ditindaklanjuti.
“Diadukan saja ke Bawaslu, meski saya ragu Bawaslu mau menyelesaikan, tetapi paling tidak tercatat di Bawaslu. Kita punya memori bahwa peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu,” kata Ray.
Ray mengungkapkan bentuk pelanggaran begitu banyak. Mulai dari perilaku tidak netral ASN, bansos yang dipolitisasi, termasuk hambatan yang dialami kandidat lain.
“Kok, Pak Jokowi ini seperti meruntuhkan banyak hal yang berhubungan dengan demokrasi. Dia mempromosikan dinasti politik yang meruntuhkan gerakan antinepotisme, membuat KPK lumpuh, sekarang pemilu menuju ke arah yang terburuk sepanjang reformasi,” ujar Ray. (dam)
*Artikel ini telah tayang di laman indopos.co.id dengan judul “Pengamat Menilai PP 52/2023 Makin Ancam Demokrasi”: https://www.indopos.co.id/nasional/2024/01/21/pengamat-menilai-pp-52-2023-makin-ancam-demokrasi/

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.