Jokowi Tak Bisa Jadi Pelaksana Kampanye Calon Tertentu, Ini Alasannya

 

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Crosscheck Metrotvnews.com

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadi pelaksana kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, Jokowi tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye pada 27 November 2023.

“Presiden Jokowi tidak bisa jadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi partai politik atau pasangan calon manapun untuk Pemilu 2024,” kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin, 29 Januari 2024.

Titi mengatakan presiden memang bisa ikut menjadi peserta kampanye. Namun harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali pengamanan. Hal itu diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

“Tapi hanya sebagai peserta, bukan sebagai juru kampanye atau pelaksana kampanye,” tegas dia.

Titi menyebut pengajuan cuti itu juga harus disampaikan tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye. Pengajuan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara yang menyerahkannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dalam kapasitas tidak cuti untuk kampanye, maka presiden dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu manapun,” ujar dia.

Titi mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pejabat negara berlatar belakang partai politik. Supaya potensi politisasi dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilu dapat diminimalisasi.

 

*Artikel ini telah tayang di laman medcom.id dengan judul “Jokowi Tak Bisa Jadi Pelaksana Kampanye Calon Tertentu, Ini Alasannya”: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/3NO1Pvpk-jokowi-tak-bisa-jadi-pelaksana-kampanye-calon-tertentu-ini-alasannya

About Author