
Advokat senior Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir. (Istimewa)
JawaPos.com–Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) diapresiasi sejumlah kalangan.
Putusan DKPP hadir di masa injury time yang memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada ketua KPU karena telah melakukan pelanggaran etik tak mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
”Tindakan komisioner KPU tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Umum Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir.
Advokat senior itu menjelaskan, pada pasal 11 huruf A dan huruf C Peraturan DKPP, dinyatakan bahwa (A) dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan peraturan perundang-undangan. Dan (C) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain melanggar pasal 11 (huruf A dan C), lanjut Ari, tindakan komisioner KPU juga melanggar prinsip profesional dan prinsip ketaatan pada asas kecermatan dalam bertindak seperti diatur dalam Pasal 15 huruf C Peraturan DKPP. Selain itu, melanggar asas kepentingan umum seperti yang diatur dalam pasal 19 huruf a, yang mengatur penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
”Pasal-pasal yang digunakan DKPP untuk memvonis komisioner KPU itu menunjukkan ada pelanggaran serius berupa melanggar UU dan peraturan lain terkait pemilu. Pelanggaran atas keputusan KPU itu memiliki bobot berbeda dengan pelanggaran atas perilaku pribadi seperti yang dilakukan ketua KPU dalam kasus yang dikenal dengan perempuan emas,” papar Ari Yusuf Amir.
”Dalam dua kasus itu, DKPP menjatuhkan sanksi yang sama, peringatan keras dan terakhir. Tentu publik juga bertanya apa makna frasa terakhir, karena dalam kasus perempuan emas juga disanksi peringatan keras dan terakhir,” tambah Ari.
Menurut Ari, Keputusan DKPP di masa injury time seperti lolongan di ruang hampa, karena tak mengubah apapun. Putusan melanggar etika hanya dianggap nyanyian sumbang yang hanya akan melahirkan dengung di ruang publik.
”Terbukti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak berdampak apapun,” ucap Ari Yusuf Amir.
”Dalam dua kasus itu, DKPP menjatuhkan sanksi yang sama, peringatan keras dan terakhir. Tentu publik juga bertanya apa makna frasa terakhir, karena dalam kasus perempuan emas juga disanksi peringatan keras dan terakhir,” tambah Ari.
Menurut Ari, Keputusan DKPP di masa injury time seperti lolongan di ruang hampa, karena tak mengubah apapun. Putusan melanggar etika hanya dianggap nyanyian sumbang yang hanya akan melahirkan dengung di ruang publik.
”Terbukti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak berdampak apapun,” ucap Ari Yusuf Amir.
*Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul “Advokat Senior Sebut Pemilu 2024 Ada Masalah Legal dan Legitimasi”: https://www.jawapos.com/nasional/014129066/advokat-senior-sebut-pemilu-2024-ada-masalah-legal-dan-legitimasi

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.