Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu di Taipei

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu di Taipei.

Keputusan ini berkaitan dengan surat suara ‘prematur’ yang telah dibagikan KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei Desember lalu.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Berdasarkan sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Bawaslu juga menurunkan sanksi pada KPU berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Duduk Perkara Pelanggaran Pemilu di Taipei

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi menjelaskan duduk perkara terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di Taipei.

Kala itu, KPU melalui PPLN Taipei membagikan surat suara dengan metode pengiriman pos pada 18 dan 25 Desember 2023.

Sementara dalam ketentuan pemungutan suara luar negeri, surat suara harusnya dibagikan 30 hari sebelum hari pemungutan suara digelar, yakni 2 sampai 11 Januari 2024.

Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena mempertimbangkan potensi persoalan yang lebih kompleks.

Akan tetapi, KPU tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda pada 9 dan 10 Januari 2024.

Padahal berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, surat suara ‘prematur’ sejatinya tidak tergolong rusak.

Oleh karena itu Bawaslu menduga adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan PPLN di Taipei.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujarnya.***

*Artikel ini telah tayang di laman pikiran-rakyat.com dengan judul “Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu di Taipei”: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017721332/bawaslu-kpu-terbukti-langgar-administrasi-pemilu-di-taipei?page=all

About Author