Tanpa perubahan nyata, Indonesia berisiko terjebak dalam lingkaran setan ekonomi politik yang menghambat pertumbuhan.
Indonesia sekali lagi dihebohkan oleh temuan terbaru yang diumumkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengenai aliran dana mencurigakan dalam sistem keuangan negara.
Dari hasil analisis terhadap 1.847 transaksi keuangan selama 2023 diketahui bahwa 36,7 persen dari dana Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata mengalir ke kantong pribadi aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dan aset politisi.
Mengamati realisasi PSN sebesar Rp 1.515,4 triliun, dugaan nilai korupsi 36,7 persen dari total investasi tersebut mencapai Rp 556,15 triliun.
Dugaan ini semakin diperkuat ketika PPATK melaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun dari 100 calon daftar calon tetap (DCT) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Terbukti bahwa praktik korupsi ini memberikan dampak signifikan pada pembangunan dengan biaya tinggi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ini terbukti dengan stagnannya nilai Indonesia di Indeks Persepsi Korupsi 2023 dari Transparency International dengan skor 34 dari 100, serta peringkat turun dari urutan 110 ke 115 dunia.
Angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR—besarnya tambahan belanja modal baru yang dibutuhkan untuk setiap persen kenaikan pertumbuhan ekonomi) di era Jokowi mencapai 7,6. Negara tetangga, yakni Malaysia, Thailand, dan Vietnam, ICOR ada di kisaran 4,4-4,6, bahkan Filipina 3,7. Ini menunjukkan patronase ekonomi di Indonesia masih terus berkembang subur sejak era Orde Baru.
Mengurai benang kusut patronase ekonomi dan politik klientelisme di Indonesia bukanlah tugas yang mudah.
Patronase ekonomi dan oligarki politik
Dalam konteks ini, konsep patronase ekonomi dan politik klientelisme menjadi sangat relevan. Patronase ekonomi, seperti dijelaskan Hatchcroft (2014), merupakan upaya mengalihkan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini memungkinkan elite politik, pejabat birokrasi, dan pengusaha leluasa melakukan korupsi di proyek strategis, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Praktik ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia sejak dimulainya era Reformasi pada Mei 1998. Vedi Hadiz (2004) dan Jeffrey Winters (2011) bahkan mengidentifikasi para penguasa sebagai oligarki.
Dalam buku mereka, Democracy for Sale, Edward Aspinall dan Ward Berenschot (2019) menunjukkan bahwa patronase ekonomi digunakan untuk membentuk hubungan klientelisme antara elite politik dan politisi dan masyarakat, terutama untuk kepentingan elektoral. Institusi resmi, seperti parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu, dikendalikan dan dilemahkan elite politik.
Tak heran, pelanggaran etik yang dilakukan pejabat tinggi negara terkait pemilu marak terjadi. Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebut terjadi pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam keputusan MK yang meloloskan keponakannya—yang juga putra Presiden Jokowi—Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu juga menyebutkan adanya pelanggaran etik berat oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Semua ini menunjukkan bahwa lembaga negara dan lembaga penyelenggara pemilu tidak punya keinginan untuk memberantas politik uang secara serius.
Peran strategis parpol
Sebagai salah satu institusi politik yang paling berpengaruh di Indonesia di era Reformasi ini, peran parpol tak dapat diabaikan. Di masa Orde Baru, parpol hanya berfungsi sebagai instrumen dari kekuatan politik Orde Baru yang bergantung pada tiga pilar utama: ABRI, birokrasi, dan Golkar. Partai seperti PPP dan PDI cenderung lebih sebagai upaya Presiden Soeharto untuk mengontrol kelompok nasionalis dan Islam.
Namun, sejak era Reformasi, parpol menjadi institusi politik yang paling berpengaruh di Indonesia. Capres dan cawapres, sesuai UU Pemilu, harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan jumlah kursi DPR minimal 20 persen atau 25 persen dari jumlah suara dalam pemilihan anggota DPR nasional sebelumnya.
Lembaga tinggi negara, seperti MK, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, diisi oleh mantan anggota DPR atau politisi senior parpol. Oleh karena itu, parpol secara de facto jadi alat mobilisasi sumber daya politik dan penempatan elite politik di jabatan strategis lembaga negara.
Namun, fakta menunjukkan bahwa parpol telah menjadi wadah subur bagi tumbuhnya patronase ekonomi dan klientelisme politik. Salah satu penyebab utamanya adalah pendanaan yang tidak memadai.
Marcus Mietzner (2015) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, parpol mendapatkan subsidi yang mencukupi dari negara hingga sekitar 25 persen dari dana operasional yang dibutuhkan. Namun, sejak 2004, subsidi yang diberikan negara kepada parpol mengalami penurunan drastis menjadi sekitar 2 persen dari dana operasional partai.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh elite partai yang bekerja sama dengan pemodal atau oligarki untuk melanggengkan praktik patronase ekonomi dan politik klientelisme. Oleh karena itu, saat ini kader-kader partai yang mungkin memiliki idealisme dan keahlian profesional namun kurang dana akan terpinggirkan.
Membongkar praktik patronase ekonomi dan mengusut tuntas ASN, politikus, dan pengusaha yang terlibat dalam praktik korupsi harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Mereka terdesak oleh para kader yang memiliki modal besar atau merupakan bagian dari keluarga elite partai sehingga lebih mudah mendapatkan dukungan keuangan, terutama saat maju sebagai calon anggota legislatif di DPR.
Tantangan Reformasi
Untuk membuktikan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada rakyat, Presiden Jokowi bersama aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi, harus mengambil langkah tegas.
Membongkar praktik patronase ekonomi dan mengusut tuntas ASN, politikus, dan pengusaha yang terlibat dalam praktik korupsi harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, diperlukan perubahan pada tata kelola partai politik.
Sayangnya, di tengah-tengah proses pemilihan presiden dan anggota legislatif 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu, belum terlihat upaya reorientasi kebijakan yang drastis untuk menyelesaikan masalah ekonomi politik yang sudah mengakar di Indonesia.
Pemerintahan Jokowi, seperti juga pemerintahan sebelumnya, terus melakukan pembiaran, bahkan turut memperoleh manfaat dari praktik elite politik terkait patronase ekonomi dan politik klientelisme ini.
Mengakhiri kusutnya ekonomi politik
Mengurai benang kusut patronase ekonomi dan politik klientelisme di Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, birokrasi, dan masyarakat sipil serta akademisi untuk bersama-sama memberantas praktik ini dan memperbaiki tata kelola partai politik.
Tanpa perubahan nyata, Indonesia berisiko terjebak dalam lingkaran setan ekonomi politik yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan efektivitas pelayanan publik oleh negara.
Oleh karena itu, penting untuk mewaspadai semakin besarnya potensi kita terperangkap dalam jebakan pendapatan menengah (middle income trap) seperti pernah diingatkan oleh Bank Dunia pada 2014.
Vishnu Juwono, Associate Professor di Bidang Public Governance, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Membongkar Jalinan Patronase Ekonomi dan Politik Klientelisme di Pusaran Pemilu 2024”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/02/17/membongkar-jalinan-patronase-ekonomi-dan-politik-klientelisme-di-pusaran-pemilu-2024?status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https%3A%2F%2Fwww.kompas.id%2Fbaca%2Fopini%2F2024%2F02%2F17%2Fmembongkar-jalinan-patronase-ekonomi-dan-politik-klientelisme-di-pusaran-pemilu-2024%3Floc%3Dheader%3Floc%3Dheader&isVerified=true

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.