Putusan MK Mengendurkan “Lubang Jarum” Partai Non-Parlemen

Putusan MK agar pembuat UU mengubah ambang batas parlemen menjadi peluang bagi partai non parlemen lolos lubang jarum.

https://cdn-assetd.kompas.id/cfUeEC_mKVIWJxbRv3H9rLKKW2Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F15%2F3349d9e2-010a-4d28-a5fd-007925995230_jpg.jpg

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuat undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional di pemilu menjadi momentum bagi partai politik peserta pemilu ke depan untuk masuk ke parlemen nasional.

Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyoal tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem menilai ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Dalam permohonannya Perludem sebenarnya tidak meminta ambang batas itu dihapus namun seharusnya ada dasar rasional dalam penentuan angka ambang batas tersebut.

MK juga memutuskan bahwa pengubahan angka ambang batas parlemen ini mulai berlaku di Pemilu 2029. Artinya, di Pemilu 2024 ini tetap berlaku ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut.

Jika merujuk hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh KPU per 29 Februari 2024, setidaknya ada sembilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi ambang batas parlemen.

Jika perkiraan hasil akhir pemilu tergambar dari data sementara perhitungan KPU, maka dalam empat pemilu terakhir, berturut-turut hanya pernah ada tiga partai non-parlemen yang mampu memenuhi ambang batas parlemen berstatus pendatang baru.

Selebihnya, tidak terjadi perubahan komposisi partai parlemen yang signifikan. Jika dijumlahkan, dalam empat pemilu terakhir, setidaknya ada 35 partai yang menjadi peserta pemilu namun tidak berhasil meraih suara melebihi ambang batas parlemen. Dari jumlah tersebut ada partai yang hanya sekali ikut pemilu, namun ada sebagian kecil yang selalu terdaftar sebagai peserta pemilu.

Fenomena partai baru yang berhasil menembus ambang batas parlemen terjadi pada Pemilu 2009 dan 2014. Pemilu 2009, dengan ambang batas 2,5 persen, terdapat dua partai baru yang berhasil menembus ambang batas, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Gerindra meraup 4,46 persen suara yang terkonversi menjadi 26 kursi. Sementara Hanura mendapatkan 3,77 persen yang terkonversi menjadi 17 kursi.

https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/25/e9ef4b6c-9daa-4a15-bfda-ed14bbedde88_gif.gif

Berikutnya pada Pemilu 2014, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang baru pertama kali ikut sebagai peserta pemilu kala itu mendapat suara sebesar 6,74 persen. Dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen saat itu, Nasdem berhasil ikut dalam penghitungan kursi dan mendapatkan jatah 35 kursi atau 6,25 persen dari total kursi di DPR RI.

Selain ketiga partai di atas, belum ada partai peserta pemilu berstatus partai baru yang mampu menembus kursi DPR RI semenjak diberlakukan aturan parliamentary threshold. Tidak bertambah, sebaliknya satu dari tiga partai di atas akhirnya malah terlempar.

Setelah bertahan sebagai partai parlemen pada tahun 2009 dan 2014, Hanura tak mampu mempertahankan posisinya. Di tahun 2019, perolehan suara Hanura tergerus menjadi 1,54 persen. Akibatnya, Hanura tidak ikut serta dalam penghitungan jatah kursi di parlemen.

Namun demikian, terlepas dari bongkar pasang yang terjadi dalam fenomena Gerindra, Nasdem, dan Hanura di parlemen, tidak ada perubahan komposisi partai parlemen yang signifikan dalam empat pemilu terakhir atau sejak 15 tahun terakhir.

Lubang jarum

Sangat minimnya jumlah parpol baru yang mampu mengonsolidasikan kekuatan politik dan mengubahnya menjadi suara untuk memenuhi ambang batas parlemen menunjukkan bahwa melewati parliamentary threshold bagaikan melewati lubang jarum bagi partai baru. Apalagi, sejak pertama kali ambang batas parlemen diterapkan, terjadi kenaikan persentase dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Pada Pemilu 2009, diterapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Angka ini naik menjadi 4 persen dalam dua pemilu terakhir, termasuk dalam Pemilu 2024 kali ini. Jika merujuk pada hasil terbaru perhitungan sementara KPU, hanya 9 partai dari 18 partai peserta pemilu nasional yang berhasil mendapatkan suara lebih dari empat persen.

Menariknya, komposisi partai yang berpotensi melenggang ke parlemen pada Pemilu 2024 sama sekali tidak berubah dibandingkan dengan partai parlemen hasil Pemilu 2019. Tak hanya komposisinya, urutan perolehan suaranya pun cenderung mirip. Hal ini makin menguatkan anggapan bahwa hanya tersisa ruang sempit bagi partai non-parlemen maupun partai baru untuk bisa mendapatkan jatah kursi di parlemen.

Kembali pada hasil sementara penghitungan suara KPU di pemilu kali ini, terdapat 9 partai yang berpotensi tidak memenuhi ambang batas parlemen. Dari jumlah tersebut, seluruh partai merupakan partai non-parlemen 2019. Sebagian partai merupakan partai baru, sebagian lagi sudah pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Partai non-parlemen atau yang ikut dalam Pemilu 2019 namun tidak berhasil duduk di kursi DPR di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda. Kelima partai non-parlemen di tahun 2019 ini kembali mendapatkan suara di bawah angka ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/25/3d5980ac-4be6-4e33-8d3d-fd5eed930956_gif.gif

Apabila dilihat angkanya, berdasarkan data masuk ke KPU per 29 Februari 2024 dari 65,49 persen dari seluruh TPS, PSI menjadi partai dengan perolehan terbanyak, yakni 2,88 persen. Sementara empat partai lain berkisar satu persen. Selain partai non-parlemen, terdapat empat partai pendatang baru, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Di antara partai-partai baru tersebut, Partai Gelora mendapatkan suara tertinggi sementara dengan jumlah sekitar 841.818 suara atau 1,11 persen dari seluruh suara sah yang masuk sejauh ini. Potensi belum berhasilnya partai non-parlemen dan partai baru melenggang ke Senayan setidaknya menampilkan dua sisi.

Di satu sisi, partai kuat di parlemen yang komposisinya terbangun sejak ambang batas parlemen mulai diterapkan, makin mendapatkan basis pemilih yang loyal.

Di sisi lain, meskipun terdapat pemilih yang mengalirkan ke pilihan alternatif non-parlemen, tampak belum ada satu partai yang mampu menghimpun aliran suara tersebut untuk terkonsentrasi pada satu partai. Dengan begitu, menjadi penting untuk melihat bagaimana sikap politik masyarakat Indonesia dalam memandang partai politik.

Faktor kapital simbolik

Merujuk pada sejumlah survei periodik yang dilakukan oleh Litbang Kompas setidaknya publik mengidentikkan partai politik pada dua hal, yakni sosok dan ideologi. Dua kata kunci ini menjadi hal yang lebih dipertimbangkan untuk memilih parpol dibandingkan alasan yang lebih praktis seperti program-program partai.

Dalam survei Desember 2023, misalnya, sebanyak 56,6 persen responden mengaku mempertimbangkan sosok dalam partai dalam memilih parpol. Sementara faktor ideologi pun dipertimbangkan oleh sedikitnya 55,5 persen responden.

Hal ini pula yang tampaknya dapat menjelaskan keberhasilan Gerindra, Hanura, Nasdem sebagai partai baru yang dapat langsung menembus ambang batas parlemen. Ada sosok-sosok kuat seperti Prabowo Subianto, Wiranto, dan Surya Paloh di balik masing-masing tersebut.

Partai-partai langganan parlemen yang lain pun jika tidak memiliki sosok yang kuat, cenderung bercorak ideologi. Misalnya, PDI-P dan Demokrat yang masing-masing lekat dengan sosok Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara ada partai seperti PKB, PKS, dan PPP yang basisnya ideologi keagamaan.

https://cdn-assetd.kompas.id/-RIzdMRzUW5kmjkSMxbOgNomG3k=/1024x618/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F29%2F82a5a438-ccc9-404b-aee2-7dab75121b75_png.png

Dengan memandang kontestasi politik sebagai arena sosial, keberadaan sosok dan ideologi masuk dalam kapital simbolik. Kapital ini tampak masih menyuntikkan modal utama kekuatan politik. Apalagi jika ditambah dengan kapital ekonomi, tentu partai makin mampu menggerakkan mesin-mesin partai hingga akar rumput.

Meskipun model kontrak politik seperti ini mengandung risiko utama, yakni membentuk partai yang lebih mengedepankan citra sosoknya maupun politik identitas yang kuat ketimbang membentuk partai dengan program-program nyata yang berpengaruh terhadap kehidupan rakyat.

Akhirnya, ambang batas parlemen sebagai pemilah partai yang berhak mendapatkan kursi dan tidak, perlu dipandang lebih dari sekadar persentase maupun lubang jarum bagi partai baru. Lebih dari itu, ada agenda politik pendewasaan demokrasi yang perlu diperjuangkan oleh partai politik.

Bagaimanapun kontrak politik antara rakyat dan wakilnya di parlemen perlu dipertebal basis rasionalitasnya daripada alasan-alasan yang primordial. Bukan tak mungkin agenda ini dapat dibawa oleh partai-partai baru sebagai alternatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengubahan ambang batas parlemen menjadi momentum bagi partai politik peserta pemilu untuk mengendurkan diri dan lepas dari lubang jarum yang selama ini menjadi hambatan terbesar bagi mereka untuk berkiprah di panggung parlemen nasional. (LITBANG KOMPAS)

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Putusan MK Mengendurkan “Lubang Jarum” Partai Non-Parlemen”: https://www.kompas.id/baca/riset/2024/02/25/putusan-mk-mengendurkan-lubang-jarum-partai-non-parlemen

About Author