KPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIP

KPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIP

Komisi Informasi Pusat menggelar sidang di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa hadir dalam sidang sengketa keterbukaan informasi dengan agenda uji konsekuensi ulang di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua Majelis Syawaludin membuka persidangan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin, dengan menyampaikan isi surat dari KPU sebagai pihak termohon terkait ketidakhadiran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Mohon kiranya Ketua Komisi Informasi Pusat dapat melakukan penundaan dan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang,” kata Syawaludin ketika membacakan permintaan KPU.

Alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada 20 Maret 2024.

Agenda sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi ahli dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pihak pemohon.

Keempatnya adalah pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham, dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.

KPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIP

Komisi Informasi Pusat menggelar sidang di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa hadir dalam sidang sengketa keterbukaan informasi dengan agenda uji konsekuensi ulang di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua Majelis Syawaludin membuka persidangan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin, dengan menyampaikan isi surat dari KPU sebagai pihak termohon terkait ketidakhadiran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Mohon kiranya Ketua Komisi Informasi Pusat dapat melakukan penundaan dan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang,” kata Syawaludin ketika membacakan permintaan KPU.

Alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada 20 Maret 2024.

Agenda sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi ahli dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pihak pemohon.

Keempatnya adalah pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham, dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.

*Artikel ini telah tayang di laman Antara dengan judul “KPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIP”: https://www.antaranews.com/berita/4015197/kpu-tak-bisa-hadir-dalam-sidang-uji-konsekuensi-ulang-kip

About Author