KPU Anggap Aduan PDI-P ke PTUN Salah Alamat

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).(KOMPAS.com/Dian Erika )

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi laporan yang dilayangkan PDI-P terhadap hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).

“Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu,” tambahnya.

UU Pemilu memang membuka ruang sengketa ke PTUN melalui Pasal 466, 470, dan 471, namun sengketa itu adalah sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.

Sengketa proses itu meliputi peristiwa-peristiwa seperti tidak lolosnya partai politik atau kandidat tertentu menjadi peserta pemilu.

Namun, sengketa proses ke PTUN juga baru bisa dilayangkan sebagai pengadilan tingkat dua, seandainya tidak puas terhadap hasil penanganan sengketa proses pada pengadilan tingkat pertama yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sehingga, laporan PDI-P ke PTUN terkait Keputusan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan belum 40 tahun, juga dinilai tidak tepat.

“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu,” kata Idham mengutip Pasal 471 ayat (2) UU Pemilu.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “KPU Anggap Aduan PDI-P ke PTUN Salah Alamat”: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/15574731/kpu-anggap-aduan-pdi-p-ke-ptun-salah-alamat

About Author