
Indonesiainside.id- Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strayegic, Affairs, Ahmad Khoirul Umam, mengingatkan, instrumen kekuasaan negara tidak boleh dijadikan alat kepentingan dan terpolitisasi. Dalam konteks ini, evaluasi Pemilu 2024 terletak pada aspek netralitas kekuasaan yang harus dijaga betul.
Menurut dia, materi dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus sengketa Pilpres 2024 sangat penting untuk dijadikan refleksi bersama. Itu dilakukan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia ke depan.
“Dibutuhkan komitmen penuh dari pemimpin tertinggi di Republik ini, utk memastikan instrumen kekuasaan negara tidak menjadi alat kepentingan dan terpolitisasi. Sehingga tidak memunculkan kekhawatiran atas praktik pelanggaran TSM, (terstruktur, tersistematis dan masif),” kata Khoirul melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penguatan kapasitas dan kualitas penyelenggara pemilu juga perlu dievaluasi total. Selain terkait tahapan-tahapan Pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU yang sempat memantik sejumlah kontroversi, laporan-laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang seolah didiamkan oleh Bawaslu dengan alasan laporan belum lengkap.
Sebagai lembaga negara dengan tupoksi pengawas Pemilu, Khoirul menilai Bawaslu harus diperkuat secara kelembagaan agar lebih punya nyali untuk berhadapan dengan aktor-aktor politik yang sebenarnya para aktor-aktor politik itu juga yang sebelumnya memilih para Komisioner Bawaslu.
“Konflik kepentingan dan bias kekuasaan harus dinetralisir. Jika tidak, maka keberadaan mereka seolah tidak ada,” ucap Khoirul. (MBS)
*Artikel ini telah tayang di laman Indonesia Inside dengan judul “Pengamat: Instrumen Kekuasaan Negara tidak Boleh Jadi Alat Kepentingan”: https://indonesiainside.id/news/politik/2024/04/24/pengamat-instrumen-kekuasaan-negara-tidak-boleh-jadi-alat-kepentingan

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.