RM.id Rakyat Merdeka – Setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden- Wakil Presiden (sengketa Pilpres) selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU Legislatif (sengketa Pileg) 2024. Ibaratnya, MK move on dari sengketa Pilpres ke sengketa Pileg.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, pihaknya siap menggelar sidang sengketa Pileg 2024.
Hingga Kamis (25/4/2024), Fajar membeberkan, ada 297 PHPU Legislatif yang sudah teregistrasi dan telah resmi menjadi perkara.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4/2024), untuk 79 perkara.
Panel satu akan menyidangkan 25 perkara. Panel dua akan menyidangkan 28 perkara. Panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
“Mekanismenya, perkara akan ditangani panel-panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Masing-masingpemohon, mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan,” ujarnya.
Dari sekian banyak sengketa Pileg di MK, permohonan PPP cukup mendapat sorotan. Mengingat, PPP sebagai partai lama, terancam tidak lolos ke DPR. Karena, perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. PPP ingin membuktikan, perolehan suara mereka memenuhi ambang batas parlemen.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Erfandi Syaqroni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti valid untuk dibawa ke persidangan. Dengan bukti itu, ia yakin PPP akan lolos ke DPR. “Saya yakin, permohonan kami akan dikabulkanhakim,” tandasnya.
KPU sebagai pihak termohon juga yakin, data perolehan suara dalam Pileg 2024, dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan ini.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pihaknya menyiapkan pengacara yang berkualitas untuk membantah permohonan PPP. “KPU melibatkan pengacara yang memiliki kompetensi tinggi, dan pengalaman luas berkenaan advokasi kepemiluan,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik, mengenai sengketa Pileg yang segera disidangkan ini
PPP berkeyakinan, permohonannya akan dikabulkan MK. Bagaimana respons Anda?
Sebagaimana hasil perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dan berdasarkan prinsip akuntabilitas, KPU akan mempertahankan apa yang telah ditetapkan itu, dalam persidangan PHPU Legislatif (sengketa Pileg).
Bagaimana KPU mempertahankan itu?
Melalui jawaban dan pembuktian, sesuai aturan Pemilu yang berlaku dan fakta-fakta dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi secara berjenjang, hasil perolehan suara Pemilu Serentak 2024.
Apa lagi yang KPU persiapkan?
KPU melibatkan pengacara yang memiliki kompetensi tinggi dan pengalaman luas berkenaan advokasi kepemiluan. Kami juga telah mengkonsolidasikan persiapan jawaban dan alat bukti dengan KPU di seluruh Indonesia, yang sekiranya wilayah kerjanya ada dalam permohonan PHPU Legislatif, yang teregister dan akan disidangkan.
Kenapa Anda begitu yakin bisa mempertahankan argumen di MK?
Karena, proses perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara Peserta Pemilu Serentak 2024 dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif serta berkepastian hukum.
Oleh karena itu, apa yang telah ditetapkan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, telah sesuai dengan aturan dan fakta kepemiluan.
Bagaimana dengan sistem noken yang dipermasalahkan PPP?
Sistem pemberian suara noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah, sah menurut hukum, karena hal tersebut termaktub dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. REN
*Artikel ini telah tayang di laman Rakyat Merdeka (RMOL.ID) dengan judul “Idham Holik: Kami Koordinasi Dengan KPU Seluruh Indonesia”: https://rm.id/baca-berita/blakblakan/218474/sengketa-pilpres-2024-selesai-mk-move-on-ke-sengketa-pileg-idham-holik-kami-koordinasi-dengan-kpu-seluruh-indonesia/2

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.