Jumlah peminat pilkada dari jalur perseorangan relatif rendah. Apa saja penyebabnya?
JAKARTA, KOMPAS — Beratnya persyaratan dukungan pemilih diyakini bukan satu-satunya penyebab pencalonan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dari jalur perseorangan sepi peminat. Rendahnya minat calon kepala daerah maju lewat jalur perseorangan juga disebabkan kuatnya dominasi partai politik dalam kontestasi di daerah. Peluang calon perseorangan untuk memenangi pilkada pun relatif kecil.
Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Sabtu (11/5/2024) pukul 16.00 WIB, terdapat 168 pasangan bakal calon kepala daerah yang berminat maju dari jalur perseorangan dan sudah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada. Mereka semestinya mengunggah data dukungan masyarakat sebagai syarat maju pilkada dari jalur perseorangan.
Namun, baru lima pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi seluruh persyaratan dukungan awal. Dengan demikian, masih ada 163 bakal pasangan calon perseorangan yang belum diterima pendaftarannya karena belum menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Padahal, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan ditutup pada Minggu malam pukul 23.59 WIB.
Jumlah peminat jalur perseorangan pada Pilkada 2024 ini lebih rendah dibanding Pilkada 2020. Dalam pilkada yang digelar di 270 daerah saat itu, terdapat 203 bakal pasangan calon yang berminat maju dari jalur perseorangan.

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menuturkan, penurunan peminat calon kepala daerah jalur perseorangan sebenarnya terjadi sejak 2017. Fenomena ini ditengarai dipicu beratnya syarat pencalonan berupa dukungan pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
Penyebab lainnya adalah dukungan dan elektabilitas calon independen yang tidak sebesar kandidat dari partai politik. Calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik cenderung lebih kuat secara elektoral karena sudah punya modal basis massa yang jelas.
”Faktor (calon perseorangan) kesulitan menang itu karena masih kuatnya dominasi partai politik dalam kandidasi kepala daerah. Tentu karena parpol juga sudah punya basis massa pemilih. Ini membuat elektabilitas calon independen secara umum belum begitu kompetitif dengan calon dari parpol,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan catatan Kompas, dalam Pilkada 2017 yang digelar secara serentak di 101 daerah, terdapat 68 pasangan calon perseorangan dengan persentase keterpilihan 3,53 persen. Sementara pada Pilkada 2018 di 171 daerah ada 69 pasangan calon perseorangan dengan persentase kemenangan 2,22 persen.
Faktor (calon perseorangan) kesulitan menang itu karena masih kuatnya dominasi partai politik dalam kandidasi kepala daerah.
Penurunan tingkat keterpilihan calon perseorangan mulai terjadi setelah Pilkada 2015. Saat itu, terdapat 135 pasangan dengan kemenangan 9,63 persen. Pilkada 2015 ini berlangsung di 269 daerah.
Secara terpisah, anggota KPU, Idham Holik, mengakui tantangan bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 cukup berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon perseorangan harus mendapatkan terlebih dulu dukungan dari 6,5-10 persen dari total daftar pemilih tetap di daerah yang menggelar pilkada.
Tanpa persiapan yang matang, kata Idham, bakal calon perseorangan akan kesulitan mengumpulkan dukungan minimal sesuai yang dipersyaratkan undang-undang. Terlebih, masa penyerahan dokumen syarat dukungan melalui Silon relatif pendek, yakni pada 8-12 Mei.
”Kemungkinan tidak semua pasangan calon perseorangan yang berminat akhirnya mendaftar. Ini juga terjadi di pilkada-pilkada sebelumnya yang sebagian tidak jadi mendaftar karena tidak siap,” ujarnya (Kompas.id, 12/5/2024).
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Dominasi Partai Politik Picu Rendahnya Minat Calon Perseorangan”:Dominasi Partai Politik Picu Rendahnya Minat Calon Perseorangan – Kompas.id:https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/12/dominasi-partai-politik-picu-rendahnya-minat-calon-perseorangan?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.