Pelanggaran Serius dalam Proses Revisi UU MK

DPR dan pemerintah diminta menghentikan revisi UU MK. Ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan dalam proses revisi.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

 

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak untuk menghentikan pembahasan revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi karena ada setidaknya tiga pelanggaran serius. Selain menggelar rapat pengambilan persetujuan tingkat pertama secara tertutup di luar masa sidang, DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Rancangan Undang-Undang perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (RUU MK) telah disepakati dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui dan disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024). Rapat digelar secara tertutup dan tidak dihadiri perwakilan semua fraksi partai politik di Komisi III DPR.

Total ada tiga poin revisi dalam RUU MK, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87, Kompas (14/5/2024). Pasal 23A dan 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi, sedangkan Pasal 27A terkait komposisi Majelis Kehormatan MK. Khusus Pasal 87 mengatur nasib hakim konstitusi saat ini, utamanya lima hakim yang sudah menjabat lebih dari lima tahun. Mereka hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul, yakni pemerintah, DPR atau Mahkamah Agung (MA). Para hakim dimaksud adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Anwar Usman.

Persetujuan tingkat pertama RUU MK yang digelar diam-diam dan di luar masa sidang DPR itu menuai kritik dari masyarakat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, misalnya, menilai terdapat tiga hal yang dilanggar.

https://cdn-assetd.kompas.id/NwE6RptQSLgpnIIMpsjr6ekjEIU=/1024x1312/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F13%2F9f525263-2adf-4dbe-bb51-9d1681212c9d_png.png

Pelanggaran pertama terkait dengan pembahasan RUU MK yang digelar di luar masa sidang. Padahal, persoalan mendesak, seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak boleh dibahas pada masa reses. DPR harus menunggu sidang berikutnya untuk membahas perppu.

”Ini memang problematik. Segenting perppu saja, kalau DPR lagi reses, itu tidak dibahas. DPR membahas setelah masuk masa persidangan, bukan saat reses,” ujar Bayu saat dihubungi, Selasa (14/5).

Saat ditanya apakah ada larangan membahas sebuah RUU di masa reses, Bayu pun menjelaskan bahwa UU sudah membagi waktu DPR menjadi masa sidang dan masa reses. Pada masa sidang, DPR menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara saat reses, DPR menjalankan fungsi pengawasan.

Pelanggaran kedua, menurut Bayu, rapat pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar secara tertutup. Pada dasarnya, pembahasan atau pengambilan keputusan di tingkat pertama harus digelar terbuka sehingga publik dapat memantau pendapat-pendapat yang berkembang.

Tiga hakim konstitusi, dari kiri ke kanan, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra
KOMPAS: Tiga hakim konstitusi, dari kiri ke kanan, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra

Pelanggaran ketiga yang tak kalah serius, lanjut Bayu, adalah tidak terpenuhinya proses pembahasan RUU yang mensyaratkan prinsip partisipasi publik bermakna.

”Tiga hal itu sudah menunjukkan ada problem dalam tata cara revisi keempat UU MK ini. Kita tidak bisa bicara substansi tanpa kemudian melihat aspek prosedur. Harusnya dipenuhi dulu (prosedurnya) karena substansi itu sangat terkait dengan prosedur. Contohnya, jika partisipasi publik itu berjalan, ada pengaruhnya pada substansi, kan,” tutur Bayu.

Selain itu, pembentuk undang-undang seharusnya memperhatikan putusan MK Nomor 81/2023 terkait dengan revisi UU MK. Bayu menilai, revisi keempat UU MK dilakukan dengan mengabaikan putusan MK itu. Dalam pertimbangan putusan MK No 81/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023, MK memberikan batasan atau rambu-rambu yang harus dijadikan pedoman oleh pembentuk undang-undang.

”Khusus berkenaan UU MK, terutama berkenaan dengan persyaratan usia, perubahan tersebut tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Artinya, bilamana pembentuk undang-undang berkehendak untuk mengubah persyaratan, selain persyaratan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan (periodisasi), perubahan tersebut haruslah diberlakukan bagi hakim konstitusi yang diangkat setelah undang-undang tersebut diubah,” demikian bunyi pertimbangan putusan MK No 81/2023 halaman 33.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersalaman dengan pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi dari DPR, Adies Kadir, setelah RUU MK telah selesai dibahas di tingkat 1, Senin (13/5/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersalaman dengan pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi dari DPR, Adies Kadir, setelah RUU MK telah selesai dibahas di tingkat 1, Senin (13/5/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

MK juga menegaskan, perubahan regulasi yang kerap dilakukan—termasuk mengubah syarat usia dan masa jabatan—akan mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Padahal, Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Hentikan pembahasan

Dengan adanya tiga pelanggaran serius dalam proses pembahasan revisi keempat UU MK dan pengabaian putusan MK, Bayu menyarankan agar pembahasan perubahan UU MK dihentikan. DPR dan pemerintah berwenang untuk memutuskan penghentian pembahasan sebuah RUU meski sudah mendapatkan persetujuan tingkat pertama. Penghentian pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2019 bisa menjadi preseden. Kala itu, DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan RUU KUHP karena muncul penolakan masif dari masyarakat.

Oleh karena itu, Bayu mengusulkan agar Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak menjadwalkan atau mengagendakan revisi keempat UU MK dibawa ke rapat paripurna. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan tetap membawa RUU MK ke rapat paripurna, tetapi kemudian diputuskan untuk dikembalikan ke Komisi III DPR karena ada problem pelanggaran prosedur yang serius.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers sebelum memasuki ruang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA: Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers sebelum memasuki ruang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di DPR enggan menjawab saat dimintai tanggapan mengenai desakan untuk menghentikan proses pengesahan RUU MK.

Ia hanya menegaskan, dengan sudah adanya persetujuan tingkat pertama, DPR tinggal mengesahkan RUU MK di rapat paripurna.

Terkait pembahasan RUU di masa reses, Dasco mengatakan, hal itu tak dilarang selama ada izin pimpinan DPR.

”Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses, harusnya sudah izin pimpinan, dan (rapat) itu sudah saya cek, ada izin pimpinannya,” ujarnya.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Pelanggaran Serius dalam Proses Revisi UU MK”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/15/pelanggaran-serius-dalam-proses-revisi-uu-mk?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author