Kualitas pemilu dan sistem politik mesti diperbaiki melalui revisi berbagai undang-undang politik.
Wacana revisi sejumlah undang-undang terkait kepemiluan kembali mengemuka setelah kontestasi Pemilu 2024 berakhir. Revisi beberapa aturan tentang kepemiluan—yakni partai politik, penyelenggara pemilu, pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah—kembali dilontarkan pembentuk undang-undang.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang membahas evaluasi Pemilu 2024, Komisi II DPR menginginkan adanya revisi undang-undang terkait kepemiluan.
Gayung bersambut. Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendesain ulang sistem pemilu, baik untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Rapat evaluasi tersebut menyimpulkan, ada banyak hal terkait Pemilu 2024 yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, Komisi II DPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan menyempurnakan sistem pemilu melalui revisi berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemilu dan sistem politik.
Komisi II DPR juga menilai perlu memberikan catatan terhadap penyelenggara pemilu yang akan datang. Harus ada evaluasi untuk memastikan penyelenggara pemilu terpilih memiliki integritas, kapasitas kepemiluan yang baik, profesional, dan bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR mendorong adanya revisi undang-undang terkait kepemiluan. Sebab, dari hasil evaluasi Pemilu 2024 yang telah dilakukan, banyak hal yang perlu dievaluasi, dibenahi, dan ditata ulang.
”Terutama undang-undang yang terkait dengan kepemiluan. Kami memiliki perhatian untuk memperbaiki aturan main pemilu secara menyeluruh,” ujar Saan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Menurut Saan, DPR ingin memperbaiki kualitas pemilu agar lebih sehat dan mencerdaskan. Sebab, pada dua kali pemilu yang menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol dan calon anggota legislatif (caleg) mengeluhkan praktik politik uang yang semakin marak. Akibatnya, kontestasi pemilu menjadi kurang sehat, bahkan membuat pemilih semakin permisif terhadap praktik-praktik tersebut.
Di sisi lain, anggaran dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan Pemilu 2024 juga dianggap tidak efisien. Anggaran untuk melaksanakan pemilu lima kotak secara bersamaan sangat besar, lebih dari Rp 100 triliun. Namun, kualitas pemilu tidak berbanding lurus dengan besarnya anggaran tersebut.
Bahkan, saat pilkada, penyelenggara pemilu harus kembali merekrut badan ad hoc untuk melaksanakan tahapan yang dimulai sejak Januari atau saat pemungutan suara Pemilu 2024 belum dilaksanakan. Para penyelenggara pemilu tidak bisa melanjutkan kerja-kerja tahapan pilkada karena harus mengikuti rekrutmen ulang. Sebab, rezim pemilu dan pilkada berbeda.
”Sekarang, kan, masih ada dikotomi antara pemilu dengan pilkada. Padahal, peserta, penyelenggara, dan pemilihnya sama. Ini membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada jadi tidak efisien,” tutur Saan.
Oleh karena itu, lanjutnya, aturan main pemilu perlu ditata dalam satu bingkai undang-undang. Dibutuhkan satu undang-undang yang mengatur pemilu dan sistem politik mulai dari hulu sampai hilir.
Ada lima undang-undang yang idealnya dikodifikasi dalam satu bingkai undang-undang, yakni undang-undang tentang partai politik (parpol), penyelenggara pemilu, pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pilkada. Kelima undang-undang sebaiknya dikodifikasi karena saling terkait dan terintegrasi.
Sekarang masih ada dikotomi antara pemilu dengan pilkada. Padahal, peserta, penyelenggara, dan pemilihnya sama. Ini membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada jadi tidak efisien.
Setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2029, yakni undang-undang tentang partai politik, penyelenggara pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada. ”Namanya bisa undang-undang politik,” kata Saan.
Lebih jauh, menurut Saan, idealnya revisi undang-undang tersebut diusulkan oleh pemerintah. Pemerintah pasti memiliki komitmen untuk memperbaiki kualitas pemilu dan sistem politik. Sementara jika diusulkan oleh DPR, draf revisi kemungkinan besar sarat kepentingan dan subyektif sesuai dengan kepentingan setiap parpol.
Bahkan, pembahasannya membutuhkan energi yang sangat besar karena perdebatan sudah dimulai sejak pembentukan draf di DPR. Pembahasan pun bisa lebih lama karena dapat terjadi dua kali perdebatan, yakni saat pembuatan draf serta ketika pembahasan bersama pemerintah.
”Seperti draf revisi UU Pemilu pada 2020 silam yang batal, satu pasal memiliki beberapa opsi. Jadi, drafnya tidak tunggal,” kata Saan.
Menurut dia, revisi undang-undang politik kemungkinan bisa direalisasikan oleh pemerintahan mendatang. Sebab, semua parpol merasa perlu ada revisi terkait aturan main pemilu yang digunakan dalam dua kali pemilu terakhir. Setiap parpol juga mempunyai bahan evaluasi untuk perbaikan pemilu ke depan.
”Semua parpol punya pemahaman dan kesadaran mengenai kompleksitas realitas yang dialami pada dua kali pemilu terakhir. Jadi, saya rasa tidak ada lagi hambatan untuk merevisinya,” ujar Saan.
Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti mengatakan, kodifikasi undang-undang politik sudah mulai diusulkan sejak 2015. Saat itu, Kemitraan dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) membuat naskah akademis dan draf rancangan undang-undang terkait pilpres, pileg, pilkada, dan penyelenggara pemilu. Draf itu menurut rencana diusulkan menjadi revisi UU inisiatif DPR.
Namun, saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut rezim pemilu dan pilkada berbeda. Akibatnya, kodifikasi hanya dilakukan untuk tiga undang-undang, yakni undang-undang tentang pilpres, penyelenggara pemilu, dan pileg menjadi UU Nomor 7/2017. Ketiga undang-undang disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilu serentak.
Menurut Ramlan, kodifikasi undang-undang politik sebaiknya menyatukan lima undang-undang, yakni undang-undang tentang parpol, penyelenggara pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada. Undang-undang pemilu perlu dikodifikasi karena tidak akan ada pemilu jika tidak ada parpol. Sementara undang-undang pilkada sudah bisa dikodifikasi karena MK telah menyatakan pemilu dan pilkada merupakan satu rezim yang sama.
”Kalau lebih dari lima undang-undang seperti omnibus cipta kerja, jadi tidak efektif karena terlalu banyak aturan yang dikodifikasi. Saya juga tidak yakin proses pembahasannya memenuhi unsur partisipasi bermakna kalau terlalu raksasa,” kata Ramlan.
Lebih jauh, lanjut Ramlan, penguatan parpol harus menjadi perhatian dalam kodifikasi undang-undang politik. Sebab, parpol masih menjadi titik lemah demokrasi karena tidak mampu menjalankan peran kaderisasi dan rekrutmen politik secara optimal. Parpol juga dinilai belum optimal dalam menyiapkan rencana kebijakan publik atau visi dan misi.
”Penguatan parpol harus dilakukan karena dasar dari pemilu adalah parpol, termasuk konsekuensi pembiayaan parpol dari negara agar parpol mampu menjalankan fungsinya dengan optimal,” ujarnya.
Meski demikian, Ramlan mengingatkan agar revisi mampu memenuhi tujuan dari undang-undang pemilu, salah satunya membuat sistem yang sederhana. Sederhana bukan hanya untuk parpol dan penyelenggara, melainkan juga pemilih. Sebab, sistem pemilu sekarang sangat kompleks. Salah satu akibatnya, jumlah suara tidak sah selalu dua digit.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, setidaknya ada empat kelompok besar yang harus diperbaiki dalam revisi mendatang. Pertama, terkait sistem pemilu beserta variabel teknisnya. Pembenahan bukan hanya terkait pilihan sistem pemilu yang berkaitan dengan metode pemberian suara, tetapi juga soal ambang batas parlemen dan model jadwal atau keserentakan pemilu.
Pembentuk undang-undang harus serius mengevaluasi model keserentakan pemilu dan pilkada yang dilakukan pada tahun yang sama. Desain keserentakan model itu berdasarkan praktik pada Pemilu 2024 yang terbukti tidak efektif, tidak efisien, dan menimbulkan banyak masalah teknis penyelenggaraan.
Desain keserentakan itu juga memicu memburuknya praktik transaksional di masyarakat. Partai dan caleg pun menjadi sangat pragmatis akibat perhatian publik yang terfokus pada pilpres dan cenderung abai pada pemilu legislatif. Isu lokal pun tenggelam oleh isu nasional.
Kedua, penguatan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan struktur dan sifat kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang lebih kokoh dan tidak didistorsi oleh model rekrutmen yang parsial dan sarat kepentingan politik praktis.
Ketiga, pembenahan dari aspek manajemen tahapan pemilu yang harus sejalan dengan prinsip tata kelola pemilu demokratis dan lebih mampu menjamin kepastian dan keadilan prosedur pemilu dalam praktik pemilu yang kompetitif.
Terakhir, soal pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Hal ini khususnya menyangkut efektivitas dalam mengeliminasi praktik transaksional, baik berupa mahar politik, jual beli suara, maupun politisasi program dan keuangan negara.
”Selain untuk memperbaiki aturan main pemilu, revisi dibutuhkan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah substansi undang-undang bidang politik,” kata Titi.
Menurut dia, revisi undang-undang politik sebaiknya tidak menggunakan model omnibus, melainkan kodifikasi pengaturan. Sebab, isu dari berbagai aturan main pemilu tersebut berhubungan satu sama lain sehingga membutuhkan koherensi pengaturan dalam satu naskah undang-undang.
”Omnibus bisa digunakan untuk isu lintas sektor, sementara revisi paket undang-undang politik berasal dari rumpun substansi yang sama. Pengaturan dalam satu naskah terkodifikasi lebih tepat untuk digunakan,” katanya.
Titi menilai, kodifikasi yang lebih tepat untuk pengaturan pilpres, pileg, pilkada, dan penyelenggara pemilu harus dilakukan dalam satu naskah undang-undang. Sementara undang-undang tentang parpol tetap perlu dibuat secara terpisah.
Sebab, fungsi parpol bukan hanya ketika pemilu sehingga perlu dibuat optimal dalam memastikan fungsionalisasi partai politik sebagai instrumen demokrasi. Selain itu, ada keuangan politik yang perlu diatur dengan komprehensif sebagai salah satu hulu yang paling menentukan tata kelola partai yang demokratis.
”Parpol diatur dalam RUU tersendiri, namun pembahasannya harus dilakukan bersamaan dengan RUU Pemilu agar tidak tumpang tindih dan inkonsisten satu sama lain,” tuturnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, revisi undang-undang pemilu sebaiknya dilaksanakan untuk memperkuat pengawasan atau kontrol terhadap penyelenggara pemilu. Berbagai problem yang membuat penyelenggara pemilu tidak mandiri dan independen mesti diperbaiki agar penyelenggara terpilih dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal.
Di sisi lain, desain keserentakan pemilu mesti ditata ulang. Pembentuk undang-undang dapat memilih salah satu alternatif sebagaimana putusan MK. Pelaksanaan pemilu dan pilkada yang terlalu berdekatan berpotensi membuat penyelenggara tidak mampu melaksanakan semua tahapan secara optimal karena beban ganda.
Kodifikasi berbagai undang-undang politik sekian lama timbul tenggelam. Sudah saatnya memperbaiki kualitas pemilu dan sistem politik melalui revisi berbagai undang-undang politik. Kepentingan negara harus diutamakan oleh pembentuk undang-undang.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Menanti Babak Baru Paket Revisi Undang-undang Politik”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/17/menanti-babak-baru-paket-revisi-undang-undang-politik?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.