Melucuti Independensi Mahkamah Konstitusi

Revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tak hanya dinilai tidak penting dan tidak mendesak, tetapi juga terang-terangan menyerang kekuasaan kehakiman. Ini dianggap mengancam independensi MK dan prinsip negara hukum.

 

Dewan Perwakilan Rakyat akan menyetujui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di tingkat akhir dalam sidang paripurna. Padahal sejumlah ahli hukum menilai muatannya berisi ancaman serius bagi MK, konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengkonfirmasi bahwa RUU tersebut berdampak langsung pada hakim incumbent.

“Beberapa hakim yang sedang menjabat ada potensi untuk diberhentikan. Itu bukan kata saya, tetapi kata rancangan undang-undangnya. Baca saja itu Pasal 23A dan Pasal 87,” ujar hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 itu kepada detikX, Minggu, 19 Mei 2024.

Pasal 87 dalam RUU MK berbunyi, aturan ini berlaku juga untuk hakim konstitusi saat ini. Lalu pada Pasal 87 huruf a ditegaskan, hakim yang masa jabatannya lebih dari lima tahun hingga sepuluh tahun hanya dapat melanjutkan jabatannya jika sudah mendapat persetujuan dari instansi pengusul dan keputusan presiden. Pasal ini bisa menembak jatuh hakim berintegritas, seperti Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, yang masa jabatannya memenuhi syarat dalam pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 87 huruf b berbunyi: hakim konstitusi yang masa jabatannya lebih dari sepuluh tahun dipersilakan menjabat sampai usia 70 tahun jika disetujui lembaga pengusul. Hal ini dapat menguntungkan bagi, misalnya, hakim ipar Presiden Jokowi, yaitu Anwar Usman, yang masa jabatannya sudah 13 tahun.

Suasana putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pertama kalinya dalam sejarah, terdapat hakim yang dissenting opinion atau beda pendapat.
Foto : Dok. Humas MK

“Dengan penalaran saja, nggak perlu Anda seorang sarjana hukum, sudah bisa tahu bahwa (pasal-pasal dalam RUU MK) itu pasti akan mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” ujar Palguna.

Jadi gimana ini logikanya? Ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi sangat tergantung pada lembaga pengusul. MK seperti sedang di-court-packing-bill-kan.”

Namun Palguna mengelaborasi, kepentingan tersebut tampak juga dari logika hukum RUU yang aneh dan penuh kontradiksi. Pasal 23A Ayat 2, 3, dan 4, serta Pasal 87 berpotensi menegasikan Pasal 23A Ayat 1. “Apa gunanya membuat Ayat 1? Kan itu sudah jelas. Adakah negara di dunia ini yang memiliki MK, memiliki lembaga konfirmasi seperti dimaksud oleh RUU ini? Sepengetahuan saya, ketentuan semacam itu tidak ada di negara lain. Kalau dikatakan sepuluh tahun, ya 10 tahun,” jelasnya.

Yang lebih anehnya lagi, hakim yang telah lewat masa jabatan sepuluh tahun, sepanjang belum mencapai usia 70 tahun, masih dimungkinkan menjabat. Artinya, hakim tersebut dapat menjabat melebihi sepuluh tahun, tidak sesuai dengan bunyi Pasal 23A Ayat 1.

“Jadi gimana ini logikanya? Ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi sangat tergantung pada lembaga pengusul. MK seperti sedang di-court-packing-bill-kan,” imbuh Palguna, merujuk pada salah satu peristiwa sejarah di Amerika Serikat.

Court packing bill adalah cara mantan presiden Franklin Delano Roosevelt mengendalikan Supreme Court. Awalnya, Supreme Court dianggap mengganggu program New Deal Roosevelt karena putusannya selalu lima banding empat, yakni lima hakim tidak mendukung programnya. Dengan terbitnya court packing billyang mengancam, ada hakim yang berbalik arah, yang sebelumnya menolak jadi menyetujui program.

“Menurut saya, RUU MK ini ancaman. ‘Kalau Anda (hakim konstitusi) nggak ‘baik-baik’ di lima tahun pertama, walaupun Pasal 23A Ayat 1 menyatakan masa jabatan sepuluh tahun, kami (pengusul) bisa mengganti Anda dengan hakim baru’,” tutur Palguna.

Pasal 23A yang dimaksud Palguna, dalam RUU MK berisi, mengubah masa jabatan hakim konstitusi dari 15 menjadi 10 tahun. Ayat 2 dari pasal ini meminta hakim konstitusi dikembalikan kepada lembaga pengusulnya setelah lima tahun berjalan. Lembaga itulah yang akan menyetujui atau tidak melanjutkan jabatan hakim konstitusi. Dengan kata lain, lembaga pengusul, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, punya wewenang mencopot hakim yang masa jabatannya sudah lebih dari lima tahun dan kurang dari sepuluh tahun.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, meski tak dinyatakan secara eksplisit atau expressis verbis, Pasal 23A dapat ditafsirkan sebagai upaya melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi. Bisa jadi, sasarannya hakim yang kritis dan dirasa tidak menguntungkan pemerintah atau kepentingan elite politik.

Susi Dwi Harijanti dalam diskusi publik yang ditayangkan di akun YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera juga menyinggung pertimbangan 3.16 dalam Putusan MK No. 81/2023, yang mengingatkan legislator agar tidak merugikan subjek dari substansi perubahan undang-undang. Perubahan mestinya berlaku untuk hakim yang diangkat setelah RUU diundangkan. 

Nyatanya, muatan RUU MK mengindikasikan para anggota Dewan di Senayan tidak mematuhi apa yang diputuskan Mahkamah dalam pertimbangan 3.16, pun tidak mematuhi UUD 1945 yang mengatur tenure dan menjamin kekuasaan kehakiman bersifat mandiri. Alias melanggar konstitusi. 

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi. Ia bertolak dari impian untuk menghadirkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum atau constitutional democratic state. Syarat pertama dan utama dari negara hukum adalah konstitusionalisme, yaitu praktik penyelenggaraan negara harus selalu berlandaskan konstitusi, tidak boleh keluar, apalagi bertentangan dengannya.

MK otomatis diharapkan merdeka dari pengaruh, khususnya pengaruh kekuatan politik. Namun, kata Susi, gangguan politik adalah gangguan terbesar lembaga MK di berbagai belahan dunia yang selalu berulang dalam sejarah. 

Hakim Konstitusi Bukan Pegawai Kekuasaan

Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti menjelaskan kepada detikX,usulan revisi UU MK ini salah kaprah. Hakim hanya bisa diawasi perilakunya, tapi putusan atau kerjanya tidak boleh dievaluasi seperti pegawai biasa. Sebab, hakim MK memiliki kemandirian kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD 1945. Salah satu turunan dari kemandirian kekuasaan kehakiman, kata Bivitri, adalah security of tenure alias kepastian dalam masa jabatan hakim konstitusi. 

“Intinya, hakim itu bukan pegawai, ya. Ada kualifikasi yang tinggi sekali. Kalau politisi, misalnya, dia ‘dievaluasi’ melalui pemilihan, dia bagus atau nggak, dipilih lagi atau nggak. Hakim konstitusi tidak bisa seperti itu. Bayangkan, jika hakim sudah tahu lima tahun lagi jabatannya akan dikonfirmasi ulang, dia akan menimbang, ‘Kalau saya kebanyakan membatalkan undang-undang, saya bakal diteruskan nggak, ya?’ Nah, itu yang nggak boleh,” tegas Bivitri.

Ahli hukum tata negara dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut pembahasan RUU MK terkini merupakan upaya mengendalikan hakim konstitusi dengan cara yang tidak terhormat dan beradab. Upaya sebelumnya untuk menjauhkan hakim konstitusi dari relasi politik, seperti melalui perombakan masa jabatan menjadi 15 tahun, kini berusaha dimentahkan.

Feri menyinggung soal pencopotan hakim Aswanto pada September 2022 setelah keputusannya yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dianggap mengecewakan DPR sebagai pengusul Aswanto. Aswanto lantas digantikan oleh Guntur Hamzah, yang ditunjuk tanpa proses seleksi.

“Seorang anggota DPR pernah mengatakan di waktu sekitar kejadian pencopotan hakim Aswanto itu bahwa pemilik saham dapat mengganti direksi perusahaannya kapan pun. Mengandaikan MK sebagai perusahaan ini sebuah penghinaan. Namun, jika menilik pola pikir ini, menjadi wajar menyaksikan DPR berkali-kali merevisi UU MK dengan substansi tak jelas juntrungannya,” ujar Feri.

Menurut Feri, perubahan UU MK selalu berputar-putar di persoalan yang tidak urgen dan itu-itu saja. “Selalu yang diutak-atik itu soal masa jabatan hakim, persyaratan umur hakim, bahkan pernah juga soal masa jabatan pimpinan MK. Itu memperlihatkan kealpaan berpikir perancang undang-undangnya,” ungkap Feri. 

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 
Foto : Dok. Humas MK

Dalam bab Penjelasan RUU MK, salah satu argumen yang melatarbelakangi perubahan UU adalah beberapa ketentuan dalam UU MK No.24/2003 dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. I Gede Dewa Palguna mengatakan argumen ini mudah saja dipatahkan. 

Menurutnya, perubahan UU MK tidak pernah menyentuh hal-hal yang penting dan dibutuhkan publik, seperti perbaikan hukum acara. Lalu, perlunya melengkapi MK dengan sejumlah kewenangan lain, seperti mengakomodasi  constitutional questions dalam judicial review untuk melindungi hak konstitusional warga negara.

“Mengapa bukan soal ini yang diselesaikan? Mengapa tidak di-insert ke dalam rancangan perubahan, padahal dampaknya signifikan dan nyata bagi penguatan MK,” kata Palguna.

Sebaliknya, urusan masa jabatan, bagi Palguna, kental kepentingan politik dan sama sekali tidak berefek bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun kehidupan ketatanegaraan. Penguatan hakim konstitusi mestinya bukan dari evaluasi masa jabatan, melainkan proses seleksi yang ketat dan berbasis merit di awal. Itulah sebabnya, Pasal 24 Ayat 5 UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi jujur, tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara.

“Jadi hakim konstitusi itu syaratnya sangat berat. Proses seleksi itu yang mestinya dilakukan secara ketat. Bukan dengan mengancam-ancam seperti ini,” pungkasnya. 

*Artikel ini telah tayang di laman DetikX dengan judul “Melucuti Independensi Mahkamah Konstitusi”: https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20240521/Melucuti-Independensi-Mahkamah-Konstitusi/

About Author