Jajak pendapat “Kompas” menunjukkan penilaian mayoritas publik yang menghendaki revisi UU MK melibatkan masyarakat.
Proses revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan pemerintah tak diketahui mayoritas publik. Padahal, seharusnya masyarakat, setidaknya elemen masyarakat sipil, dilibatkan dalam pembahasan setiap undang-undang seperti diamanatkan oleh putusan MK pada 2020 bahwa proses legislasi seharusnya melalui partisipasi bermakna dari publik.
Tak dilibatkannya publik itu terbaca dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024. Sebagian besar responden mengaku tidak mengikuti informasi atau bahkan tidak tahu apa pun terkait revisi UU MK yang masih bergulir hingga kini. Hanya 18 persen responden yang mengaku mengetahui revisi itu. Sebagian besar dari mereka ini mendapatkan informasinya dari pemberitaan televisi nasional.
Ada dua faktor untuk memahami ketidaktahuan publik tersebut. Pertama, pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Dari berbagai kanal informasi resmi, mulai dari situs hingga akun media sosial lembaga negara, tidak ada informasi terkait rencana pembahasan hingga hasil rapat pada 13 Mei 2024.
Di laman MK secara khusus juga tidak ada informasi terkait revisi UU MK. Lamannya cenderung didominasi pemberitaan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Baik di laman resmi maupun akun media sosial MK di berbagai platform hampir seluruhnya berisikan konten sidang sengketa PHPU, dengan sesekali diselingi informasi mengenai terbitnya edisi terbaru majalah MK atau sejumlah acara yang dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo. Akses informasi publik terkait revisi UU MK benar-benar mengandalkan kerja jurnalistik media massa arus utama.
Hampir senada dengan MK, DPR sebagai lembaga yang berwenang membentuk UU juga minim informasi publik terkait revisi UU MK. Satu-satunya pemberitaan di lamannya pun berisikan informasi bahwa DPR tidak bermaksud menggelar rapat secara diam-diam untuk membahas revisi tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, revisi UU MK sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, tetapi sempat terkendala karena pemilu. Pembahasan ini juga sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Waktu itu, Mahfud meminta DPR agar tidak segera mengesahkan perubahan UU MK, tetapi dilanjutkan kembali setelah mendapat persetujuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Kedua, selain isu ini tergolong elitis, fokus masyarakat sejak selesainya Pemilu 2024 hingga akhir bulan ini masih berkutat pada sidang sengketa PHPU, baik untuk pemilu presiden maupun legislatif. Seturut jadwal KPU, PHPU untuk pemilu legislatif baru selesai saat pembacaan salinan keputusan pada 7-10 Juni 2024.
Pengabaian publik
Sepanjang proses revisi UU MK, masyarakat, terutama dari kalangan praktisi dan akademisi, sudah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo beserta Ketua DPR Puan Maharani. Mereka meminta agar proses legislasi RUU MK dihentikan karena mengancam prinsip negara hukum, demokrasi, dan independensi MK.

Namun, sayangnya, Presiden Jokowi yang juga punya kewenangan membentuk undang-undang seperti tidak mau tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Sementara DPR tidak menganggap protes publik tersebut dan terus melanjutkan proses revisi UU MK. Saat ini, revisi UU MK tinggal menanti persetujuan pengesahan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.
Pengabaian publik ini juga dirasakan mayoritas responden dalam jajak pendapat ini. Sebanyak 72,6 persen responden menilai, DPR dan pemerintah seharusnya mendengar dan melibatkan masyarakat sipil. Hal ini merupakan bentuk penerapan nyata demokrasi yang selama ini hanya dirasakan sebatas idealisme, utamanya dalam pembentukan UU.
Melihat ke belakang, persisnya pada pengujung periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, pola serupa juga terjadi dalam proses revisi UU KPK. Demonstrasi besar yang memakan korban jiwa terjadi menyusul pengesahan revisi UU itu. Namun, tidak ada perubahan nyata setelahnya.
Sepanjang periode 2020-2024, dari 24 RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU, setidaknya ada tiga UU yang pembahasannya juga menjadi kontroversi. Ketiga UU itu ialah UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Ibu Kota Nusantara, dan UU Cipta Kerja. Secara prosedur, ketiganya dibahas dalam waktu yang terbilang singkat, yaitu dua bulan hingga enam bulan. Kritik dan masukan masyarakat dari berbagai kalangan pun tidak diindahkan. Aksi demonstrasi menyusul disahkan UU itu dianggap sebatas angin lalu.
Padahal, MK melalui putusan uji formil UU Cipta Kerja pada 2020 telah menegaskan pentingnya partisipasi bermakna publik dalam pembahasan RUU. Partisipasi bermakna yang tertuang dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020 itu harus memenuhi tiga prasyarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Partisipasi publik itu diterapkan terutama untuk kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap RUU yang sedang dibahas.
Independensi hakim
Sebelumnya, UU MK telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari UU No 24/2003 menjadi UU No 8/2011, lalu menjadi UU No 7/2020. Pasal 23 Ayat (1) UU No 8/2011 berbunyi, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan (d) telah berakhir masa jabatannya. Kemudian dalam revisi keempat UU MK ini, ada tiga poin revisi, yakni Pasal 23A, 27A, dan 87. Pasal 23A dan Pasal 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi, sedangkan Pasal 27A terkait komposisi Majelis Kehormatan MK.
Dalam revisi keempat UU MK, Pasal 87 menyatakan bahwa para hakim yang sudah menjabat selama lima tahun hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari institusi pengusung. Aturan ini justru memuat unsur politis dibandingkan aturan sebelumnya yang lebih tegas dengan kelanjutan masa jabatan hakim MK cukup diputuskan melalui konfirmasi ke lembaga pengusung.
Revisi keempat UU MK pun dianggap sebagai upaya melumpuhkan MK dengan mengatur sedemikian rupa komposisi hakim di dalamnya. Lebih jauh, pemerintahan di masa mendatang diduga akan lebih mudah memuluskan kebijakan ketika dipersoalkan di MK.

Perubahan dalam UU MK juga dinilai menjadi salah satu cara mengganggu independensi hakim. Anggapan inilah yang dirasakan oleh hampir setengah responden. Sementara 42,1 persen responden masih memandang optimistis bahwa perubahan aturan itu tidak akan mengganggu independensi hakim konstitusi.
Namun, jika dilihat dari latar belakang responden, kelompok responden dengan pendidikan menengah dan tinggi cenderung lebih kritis. Kedua kelompok ini cenderung menilai ketentuan itu bisa mengganggu independensi hakim konstitusi. Bagi sebagian masyarakat tentu tidak mudah menilai MK setelah dalam satu tahun terakhir sorotan terhadap lembaga penjaga konstitusi ini diwarnai polemik, terutama sejak putusan MK terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pada akhirnya, pembahasan RUU apa pun semestinya jangan mengabaikan suara publik. Pengabaian suara publik tak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga mengingkari esensi dari demokrasi yang sejak Reformasi 1998 telah disepakati sebagai sistem yang diterapkan di Republik ini.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Jajak Pendapat “Kompas”: Publik Minta DPR-Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil Saat Revisi UU MK”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/26/jajak-pendapat-kompas-publik-minta-dpr-pemerintah-libatkan-masyarakat-sipil-saat-revisi-uu-mk?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.