POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu. Menurut peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, itu lantaran masih banyak celah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 10/2016, sebagaimana UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Lili mendorong pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Pilkada. Apalagi, reivisi tersebut juga sudah direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terdahulu.
“Hal-hal yang potensi muncul yaitu penggunaan dana hibah atau bantuan sosial, dukungan petahana atas kandidat karena politik dinasti, netralitas aparatur sipil negara (ASN), klientelisme, dan money politics,” kata Lili kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Dalam hal ini, Lili mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih pro-aktif dan mencari terobosan yang dapat diterapkan dalam pengawasan Pilkada 2024 agar potensi kecurangan tidak masih lagi. Harapan agar kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terulang pada Pilkada 2024 juga disampaikan politisi Adian Napitupulu yang telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDI Perjuangan.
“Jangan ada lagi peristiwa seperti pilpres kemarin yang terulang. Jangan ada lagi kemudian aparatur negara yang beekrja secara politik untuk kepentingan satu dua calon yang lain,” katanya dalam konferensi pers Rakernas V PDI Perjuangan di Ancol, Sabtu (25/5).
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat bahwa UU Pilkada sebenarnya lebih komprehensif dalam mengatur netralitas ASN dan penegkan hukumnya ketimbang UU Pemilu. Pada UU Pilkada, ia melanjutkan, ASN yang terbukti berpihak merupakan bentuk tindak pidana pilkada.
Dalam hal ini, Lili mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih pro-aktif dan mencari terobosan yang dapat diterapkan dalam pengawasan Pilkada 2024 agar potensi kecurangan tidak masih lagi. Harapan agar kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terulang pada Pilkada 2024 juga disampaikan politisi Adian Napitupulu yang telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDI Perjuangan.
“Jangan ada lagi peristiwa seperti pilpres kemarin yang terulang. Jangan ada lagi kemudian aparatur negara yang beekrja secara politik untuk kepentingan satu dua calon yang lain,” katanya dalam konferensi pers Rakernas V PDI Perjuangan di Ancol, Sabtu (25/5).
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat bahwa UU Pilkada sebenarnya lebih komprehensif dalam mengatur netralitas ASN dan penegkan hukumnya ketimbang UU Pemilu. Pada UU Pilkada, ia melanjutkan, ASN yang terbukti berpihak merupakan bentuk tindak pidana pilkada.
*Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia dengan judul “Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada”: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/673482/pakar-kecurangan-pemilu-makin-rawan-terjadi-saat-pilkada

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.