Hakim konstitusi mempertanyakan perubahan sikap KPU soal kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar Calon Tetap.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan perubahan sikap Komisi Pemilihan Umum terkait pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap atau DCT partai politik. Pada 2014, KPU dengan tegas mencoret partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen tersebut sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan. Namun, pada Pemilu 2024, KPU lebih toleran dan membiarkan partai yang tidak mememuhi ketentuan yang sama untuk tetap ikut pemilu.
”Pada Pemilu 2014, di daerah pemilihan Jawa Tengah III dan Jawa Barat IV, PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tidak boleh ikut pemilu karena tidak memenuhi proporsi 30 persen keterwakilan perempuan. Kami bawa ke Bawaslu, ketuanya Pak Mohammad waktu itu. Saya mewakili PPP, KPU diwakili Pak Hasyim Asy’ari dan Ida Budiati. KPU begitu tegas dan mendukung soal kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Dicoret itu PPP di dua dapil,” kata Arsul yang mantan politisi PPP tersebut, Senin (27/5/2024), dalam sidang sengketa pemilu legislatif di panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pada saat itu, MK tengah mnyidangkan permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera yang mempersoalkan perolehan suara empat partai (Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat) pada kontestasi pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dapil Gorontalo VI. Keempat partai yang berpotensi mendapatkan enam kursi tersebut tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan oleh PKS, seorang ahli yang diajukan oleh KPU, Agus Riewanto (pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta), dan ahli yang dihadirkan oleh MK, Didik Suprianto (Ketua Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem).

PKS dalam permohonannya menilai, KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tentang penghitungan keterwakilan Perempuan dengan pembulatan ke atas. Ini terlihat dari KPU yang tetap meloloskan parpol di Pileg DPRD Provinsi Gorontalo yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
Sikap KPU ini dinilai berbeda oleh Arsul. Ia menceritakan pengalaman PPP dicoret dari pemilihan di dua dapil sehingga PPP harus membawa persoalan tersebut ke Bawaslu. Pada 5 Juli 2013, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PPP dan memerintahkan kepada KPU agar memperbolehkan PPP mengikuti pemilu di dua dapil tersebut dengan catatan harus memperbaiki daftar calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan.
”Sekarang KPU beda. Saya ingin mendapat pencerahan dari Agus (ahli), perbedaan sikap antara KPU tahun 2014 dan 2024 ini seperti apa?” kata Arsul.
Mendapat pertanyaan tersebut, Agus Riewanto pun mengungkapkan, ada perbedaan norma pada regulasi yang digunakan pada Pemilu 2014 dan 2024. Selain itu, perbedaan sikap KPU tersebut yang dahulu berani mencoret dan sekarang tak berani mencoret partai yang tak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan tersebut justru menunjukkan KPU patuh pada kepastian hukum. Norma di UU Pemilu tidak memberikan kewenangan kepada KPU untuk mencoret partai yang tak memenuhi syarat tersebut.
Sekarang KPU beda. Saya ingin mendapat pencerahan dari Agus (ahli), perbedaan sikap antara KPU tahun 2014 dan 2024 ini seperti apa?
”Tidak ada kewenangan untuk itu. Menurut saya, ini soal kebijakan. Namun, meskipun kebijakan, itu harus dibatasi oleh norma. Kalau normanya tidak ada, ya enggak berani mencoret. Itu lebih mudah dilakukan oleh KPU. Karena apa? Kalau KPU mencoret terhadap partai yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen permpuan, boleh jadi KPU melanggar kewenangannya. Itu berbahaya bagi KPU karena bisa disengketakan di Bawaslu atau DKPP karena melanggar etik,” ujar Agus.
Hakim konstitusi Saldi Isra pun berkomentar, ”Pak Agus, bukankah kebijakan itu dibuat kalau normanya tidak jelas. Sepanjang yang saya pahami ya, di hukum administrasi negara, boleh ada kebijakan kalau (norma) yang di atas itu tidak jelas salah satunya. Kalau sudah jelas, enggak boleh dibuat kebijakan.”
Menurut Agus, KPU melihat kepentingan yang lebih besar, yaitu menyangkut tahapan pemilu. ”Kalau (putusan MA) harus dilaksanakan pada 2024, itu harus menggeser semua tahapan dan itu mengganggu desain ketatanegaraan kita. Itu barang kali secara teknis pemilu yang akan menjadi pertimbangan utama mengapa KPU melakukan sikap demikian di 2024,” kata Agus.

Ia juga menegaskan, pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan merupakan domain partai politik. Tugas KPU adalah mencatat kemudian memverifikasinya. Apabila tidak terpenuhi, KPU mengembalikan daftar caleg tersebut ke partai politik. Apabila setelah itu ternyata kuota 30 persen tidak terpenuhi kembali, menurut Agus, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret keikutsertaan partai.
KPU arogan
Namun, hal tersebut dibantah oleh ahli lain, Didik Suprianto. Menurut dia, tidak ada alasan tidak cukup waktu untuk memberi kesempatan kepada partai politik memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Hal tersebut juga tidak akan mengganggu tahapan pemilu sebab saat itu masih ada waktu dua bulan. Ia menilai, persoalan sebenarnya adalah adanya arogansi KPU.
”Kita ingat, Mahkamah pernah mengeluarkan putusan yang harus diubah hari itu juga, ketika pemilih boleh memilih dengan menggunakan e-KTP. Itu efeknya luar biasa. Karena ini menyangkut jutaan pemilih dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, KPU sebenarnya tinggal mengubah satu atau dua pasal di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk disesuaikan dengan putusan MA. ”Ini bukan soal tidak mau atau tidak mau. Maaf, ini soal arogansi. Itu bahaya kalau penyelenggara (pemilu) arogan. Karena apa? Dia menempatkan diri di atas sehingga bisa mengatur segalanya,” tegas Didik.
Anggota KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah terkait dengan terbitnya putusan MA berkenaan dengan syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Di antaranya, KPU sudah menyurati pimpinan partai politik pada 1 Oktober 2023 atau berselang lebih kurang satu bulan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Agustus 2023. KPU menghimbau agar partai politik mengikuti putusan MA.
”Dalam proses itu, Yang Mulia, kami melakukan komunikasi juga. Karena PKPU sudah ada, untuk merubah PKPU tentu kita butuh konsultasi (ke Komisi II DPR) yang kita tempuh. Saya tidak tahu apakah reses atau gimana, yang pasti belum terjadwal sampai DCT ditetapkan. Yang kami lakukan sampai 3 November ya surat itu yang kami kirimkan sambil melakukan imbauan agar memedomani putusan MA,” kata Afif.
Afif menambahkan, pihaknya juga sudah meminta fatwa kepada MA terkait putusan tersebut apakah harus diberlakukan pada Pemilu 2024 atau pemilu yang akan datang. Namun, MA menyerahkan hal tersebut kepada KPU.
Pemohon tak konsisten
Kepada pemohon, Arsul Sani menilai pemohon tidak konsisten. Sebab, di beberapa dapil, PKS tidak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan. Setidaknya Arsul mencatat PKS tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di tiga dapil di Gorontalo.
”Kalau dapat kursi lalu nanti kursinya dipindah ke partai lain, enggak rugi? Atau karena enggak dapat kursi, lalu yang ini menggugat ke MK. Pemohon mau kalau MK mengikuti keinginan pemohon lalu PKS (di dapil) yang tidak memenuhi (kuota 30 persen) lalu kursinya dipindah ke yang memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan?” kata Arsul.
Mendapat pertanyaan tersebut, kuasa hukum perkara nomor 125, Ara Madani, mengatakan, pihaknya hanya memohon di dapil 6 Gorontalo.
”Jadi, pokoknya yang untung gitu ya?” kata Arsul yang dijawab oleh kuasa hukum dengan senyuman. Mendapatkan respons itu, Arsul pun melanjutkan, ”Saya kira itu penting supaya kita menyadari bahwa persoalan terpenuhinya kuota 30 keterwakilan perempuan itu bukan soal untung rugi parpol di satu dapil. Saya kira itu harus jadi kesadaran kita semua.”
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Hakim Arsul Sani Cecar KPU soal Perbedaan Ketentuan Keterwakilan Perempuan”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/27/hakim-arsul-sani-cecar-kpu-soal-perbedaan-ketentuan-keterwakilan-perempuan?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.