Partai Garuda Bantah Gugatan Batas Usia Kepala Daerah untuk Kaesang

Partai Garuda bantah gugatan batas usia calon kepala daerah untuk buka jalan bagi pengusungan Kaesang di Pilgub Jakarta.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua dari kanan) saat bertemu di kantor DPP Partai Garuda di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO: Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua dari kanan) saat bertemu di kantor DPP Partai Garuda di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Garuda selaku pemohon uji materi batas usia calon kepala daerah membantah gugatan ditujukan untuk membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Keinginan membuka ruang bagi anak muda untuk maju pilkada menjadi alasan Partai Garuda menguji ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut.

Mahkamah Agung (MA), dalam waktu tiga hari, mengabulkan permohonan Partai Garuda yang mempersoalkan syarat usia minimal menjadi kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, gugatan diajukan berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno fungsionaris partai yang menginginkan ruang untuk anak muda maju pilkada, bukan demi Kaesang. Tujuannya adalah anak muda memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi sebagai peserta pilkada mendatang.

”Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep berdiri di depan foto ayahnya, Presiden Joko Widodo, saat hadir dalam penetapan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep berdiri di depan foto ayahnya, Presiden Joko Widodo, saat hadir dalam penetapan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Selain Kaesang, Yohanna juga membantah gugatan diajukan karena ada permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo. Spekulasi itu mencuat mengingat Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana memiliki hubungan darah atau adik dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta.

Saat ditanya siapa anak muda yang didorong untuk maju Pilkada 2024, Yohanna menyebut hal itu sedang dibahas lebih lanjut. Pertimbangan utamanya adalah kemampuan mewakili kepentingan anak-anak muda.

Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju.

”Untuk siapanya, sedang kami bahas lebih lanjut untuk mendapatkan sosok yang benar-benar mewakili kepentingan anak muda pastinya,” ujarnya.

MA telah mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota, saat penetapan calon dilakukan KPU, bisa maju dalam pemilihan. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.

MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, MA memerintahkan agar KPU mencabut ketentuan tersebut.

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA: Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung

MA memaknai pasal itu menjadi ”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Partai Garuda Bantah Gugatan Batas Usia Kepala Daerah untuk Kaesang”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/30/partai-garuda-membantah-gugatan-batas-usia-kepala-daerah-untuk-kaesang?open_from=Politik_&_Hukum_Page

 

About Author